JAKARTA (12/9-2020)Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, tidak dilakukan dua putaran. Peraih suara terbanyak dari surat suara sah, merupakan pemenang. KPU akan melakukan rapat pleno secara berjenjang mulai PPK hingga Provinsi.Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka