kuasa hukum pasangan ASKB saat menyampaikan data terkait KTP elektronika yang sempat dibawa kuasa hukum MAKIN ke MK
JAKARTA (2/2-2021)
               Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutim
yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2) membuat kubu Ardiansyah
Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) tersenyum ketika kuasa hukum mereka Donal
Fariz, mengungkapkan surat Lulu Kinsu ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri, justru menguntungkan peraih suara terbanyak di Pilkada
Kutim ini.
               Seraya membuka-buka dokumen jawaban pasangan ASKB
sebagai para terkait dalam gugatan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN),
Donal Fariz sempat berterima kasih kepada Lulu Kinsu karena suratnya semakin
memperkuat sanggahan ASKB.
“Dalam surat Dirjen Dukcapil
Kemendari Nomor :471.1/107/Dukcapil,
dijelaskan  KTP electronic yang
diterbitkan oleh Disdukcapil adalah tidak terindikasi ganda dengan NIK yang
berbeda dan orang yang sama, jika penduduk merekam KTP electronik lebih dari
sekali maka perekaman yang kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP
elctroniknya, jadi terimaksih kepada pemohon yang telah membantu menyediakan
jawaban untuk kami terkait dengan KTP El,†sebut Donal Fariz dalam persidangan
yang dipimpin Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim MK.
               Terkait dugaan penyalahgunaan KTP yang diajukan
pasangan MAKIN melalui kuasa hukumnya, semakin terungkap KPT el yang sempat
diperlihatkan ke majelis pada pekan lalu, ternyata tidak semua terbit tahun
2020 atau yang dapat digunkana untuk memberikan suara di Pilkada Kutim.
               Bahkan beberapa KTP, ternyata sudah ada sejak
beberapa tahun silam. Secara kasat mata, dugaan penyalahgunaan KTP yang menjadi
argumen MAKIN semakin lemah. Terlebih ketika Bawaslu Kutim menyatakan selama
pemungutan suara tidak ada masalah dengan KTP pemilih. “Selama Pilkada Kutim
tahun 2020 tidak ada masalah dengan KTP el yang menjadi salah satu syarat warga
untuk memberikan suaranya di TPS,†terang Muhammad Idris - Divisi Hukum Humas
dan Data Informasi yang datang bersama Budi Wibowo – anggota Bawaslu Kutim.
Dalam
persidangan sebelumnya, MAKIN melalui Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat
PDI Perjuangan, Â mengugat KPU Kutim
dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan
Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan
ASKB.
Pasangan
MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember
2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian
- Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289Â
suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak
71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara
ASKB berkurang menjadi 51.535.
Berdasarkan
keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat,
PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak
71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih
16,747 lembar. (sK12)
Berita Lainnya
Awang Ferdian Hidayat, Wafat
SAMARINDA (5/9-2021)Kabar duka menyelimuti keluarga Awang Faroek Ishak mantan Gubernur Kaltim, putr ....
KPK : Kuasai Randis Tanpa Hak Disangka Dengan Penggelapan
SANGATTA (2/12-2020)Proses penarikan kembali sejumlah asset Pemkab Kutim terutama kendaraan dinas ba ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 879
Kutim Sudah Terima Vaksin Covid 19
SAMARINDA (26/1-2021)Sebanyak 6.160 dosis vaksin Covid 19 merk Sinovac tiba di Kutai Timur (Kutim). ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 662
Tanah dan Air Dari Kutai Lama dan Paser, Siap Dibawa ke IKN
SAMARINDAnbsp; (14/3-2022)Sebagaiwujud dukungan nbsp;Kesultanan Kutai KartanegaraIng Martadipura ter ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 795
Kasus Sollar Cell, Didesain Untuk Dikorupsi
SANGATTA (21/6-2021)Penyidikannbsp; kasusdugaan tindak pidana nbsp;korupsi pengadaansolar cell yang ....
- editor@ivan
- 21 Jun 2021
- 605


