Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1675
Suasana pembacaan putusan Mahkamah Konsititusi (MK) terhadap gugatan Mahyunadi - Lulu Kinsu kepada KPU Kutim.
JAKARTA (16/2-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN) terkait putusan KPU Kutim akan hasil Pilkada Kutim Tahun 2020. Majelis MK yang terdiri Anwar Usman sebagai ketua menilai apa yang dimohonkan oleh Mahyunadi dan Lulu Kinsu, yang keberatan dengan Keputusan KPU atas Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, tidak diterima
Putusan majelis hakim MK pukul16.00 Wita itu, setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dalil-dalil yang diajukan MAKIN melalui kuasa hukumnya. Sebelumnya, pasangan MAKIN menganggap penetapan tersebut diwarnai adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara. Pelanggaran tersebut di antaranya adalah adanya penggunaan KTP-el ganda, penggantian Pejabat, dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program pemerintah, Secara keseluruhan, pada sidang perdana, MK memeriksa persyaratan formil dan materi gugatan baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang -Undang (UU Pilkada), maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Setelah itu, pihak termohon yakni KPU, Bawaslu Kutim dan terkait memberikan jawaban berikut menyerahkan dokumen atau bukti-bukti yang diharapkan menjadi pertimbangan majelis sebelum melanjutkan persidangan.
Di Pilkada Kutim, pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di pilkada tahun 2020,. Pasangan yang hanya diusung 3 parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi-Lulu Kinsu (Makin) yang diusung 6 parpol, di antaranya parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan, mendapat 55.050 suara. Sedangkan pasangan Awang Ferdian-Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.(sK12/03)
Berita Lainnya
6 Rumah di Muara Bengkal Ludes Terbakar
SANGATTA (16/12-2020)Sebanyak 6 unt rumah di Desa Muara Bengkal ilir, Rabu (16/12) sore, ludes terba ....
- editor@ivan
- 16 Des 2020
- 1375
Terkait Sollar Cell : Banyak Pejabat Kutim Diperiksa
SANGATTA (1/8-2021)Penyelidikan dugaan tindakpidana korupsi dalam pengadaan sollar cell, terus nbsp; ....
- editor@ivan
- 01 Agu 2021
- 685
Ratusan Pegawai Kantor Gubernur Divaksin Covid 19
SAMARINDA (24/3-2021)Seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kaltim, mulai hari ini ....
- editor@ivan
- 24 Mar 2021
- 637
Bupati Sri Perlihatkan Keindahan Berau ke Hans Brattskar
SAMARINDA (11/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; BupatiB ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 512
Kendaraan Berat, Percepat Kerusakan Jalan di Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Upaya pemerintah untuk meningkatkan ruasnbsp; jalan di Kaltim baik jalan negara ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 921



