Pejabat Pemkab Kutim ketika ditampilkan pada jumpa pers usai terkena OTT KPK
SAMARINDA (13/11)
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, menetapkan Kamis (19/11) pukul 09.00 Wita, sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kepala Dinas PU Kutim.
Abdul Rahman Karim – Humasn PN Tipikor Samarinda, penetepan jadwal sidang dilakukan Ketua PN Tipikor setelah menerima berkas dan surat dakwaan dari JPU KPK. “Ketua PN Tipikor Samarinda sudah menetapkan jadwal sidang perdana dalam kasus gratifikasi dengan terdakwa ISM, EUF, Mus, Sur dan AET. Sesuai penetapan, sidang pertama dilaksanakan Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 09.00 Wita,†terang Abdul Rahman Karim.
Penyidik KPK setelah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan, akhir Oktober lalu menyerahkan hasil pemeriksaan ke JPU KPK. Setelah dilakukan penelitian kembali, JPU KPK akhirnya membuat surat dakwaan dan melimpahkan berkas serta masa penahanan ke 5 pejabat Pemkab Kutim ini ke PN Tipikor Samarinda, Kamis (12/11) kemarin.
Hanya beberapa menit, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara untuk 3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.
Berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya
GILIRAN BUBUHAN TEPIAN DATANG DARI HAJI.
nbsp;balikpapan (19/6)Setelah kloter1 tiba, rabu (18/6)kemrin giliran kloter2 datang di kaltim. klot ....
- editor@ivan
- 18 Jun 2025
- 70
Isran Noor : Jangan Kendor, Terus Taat Prokes Covid 19
SAMARINDA (3/11-2021)Terusmenurunya kasus Covid 19 di Kaltim membuat Gubernur Kaltim bahagia, namun ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2021
- 609
Gubernur Harapkan Sewa Lahan di KEK MBKT Untuk Sementara Ditiadakan
SAMARINDA (8/4-2021) GubernurKaltim Isran Noor berharap Pemkab Kutimmelakukan evaluasi soal sewa lah ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2021
- 607
Hari ini, 2 Penyuap Pejabat Pemkab Kutim Divonis
SAMARINDA (30/11-2020)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, hari ini dijadwalk ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 571
Kutim Kembali Lakukan Pengetatan
SANGATTA (4/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub)nbsp; serta menekan penyebaran virus Cor ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 644



