TERSANGKA DM
Mau mnikah di sulawesi,
kandas di Sangkulurang.
SANGATTA,swara Kltim.
NAIT HATI untuk membahagiakan
calon istrinya, DM nekad melakukan pencurian sepeda motor milik temannya
sendiri .awalnya DM bermaksud membawa calon istrinya ke tanah kelahirranya
untuk menikah sekaligus berbulan madu, namun niatan itu Jumat (24/7)kandas di
Sangkulirang ketika ia ditnagkap Polisi karena diduga telah mencuri sepeda
motor milik S. DM dan calon istrinya kini beurusan dengan Polisi.’’ DM
ditangkap bersama calon istrinya ketika bersada di sebuah penginapan di
Sangkulirang.’’ Sebut Kapolsek
Sangkulirang Iptu Erik Bastian,
DM, Lanjut Iptu Erik Bastian, diamankan tidak
lama setelah S (47) sebagai korban melapor ke Polisi. ‘’ hanya sekitar 9 jam
kerika korbabn melapor, pelaku dan barang bukti berhasil ditemukan,’ sebut
Erik.
Kepada penyidik, DM membantah
jika sepeda moto yang diamankan Polisi bukan barang curian milik temannya. Namun korban mengaku merasa kehilangan
bukan meminjamkan ke DM.
IPTU Erik menambahkan begitu S
melapor, Polsek Sangkuliurang lsngsung melepas tim Enggan untuk melakukan
penyelidikan dan penulusursan jejak DM.’’untung saja DM belum ke lusr
Sangkulirang sehingga pencarian bisa berlangsung cepat,’’ bebrer Erik seraya
menambahkan S mengaku akibat pencurian tersebut ia mengalami merugian sebsar Rp
40 juta.
"Benar, motor yang dicuri
milik rekannya sendiri. Setelah dapat laporan anggota langsung melakukan
penyelidikan dan penyekatan di sejumlah titik untuk mencari keberadaan pelaku
beserta kendaraan yang hilang," kata Erik, akhir pekan tadi.
Hasil penyelidikan mengarah ke
sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Di lokasi tersebut, petugas
menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang terparkir
di area penginapan.
Polisi kemudian mengamankan DM
di salah satu kamar penginapan bersama kekasihnya.
"Pelaku berhasil kami
amankan beserta barang bukti kendaraan bermotor yang diduga hasil
pencurian," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, DM mengaku
berencana membawa kekasihnya ke Sulawesi untuk melangsungkan pernikahan. Namun,
rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu menangkapnya.
"Saat diamankan, pelaku
sedang bersama kekasihnya. Mereka mengaku hendak berangkat ke Sulawesi untuk
menikah," ungkap Erik.
Terhada perbuatannya DM kini
fdijerat melanggar pasal Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. ‘’kasusnya
sudah diserhakan ke Reskrim Polres Kutim di Sangatta,’ beber Erik.(sk02)
Berita Lainnya
Nekad jualan sabu, AP terancam pidana mati serta denda Rp 10 M
SANGATTA. AP berusia 37 tahun, hanya pasrah ketika iadibergol dan dibawa ke Polres Kutim ketika diam ....
APBD KUTIM Tahun 2025, transfer pusat Tak Capai Target, PAD Kutim Lampaui Target
SANGATTA (30/6)PEMKAB Kutim di tahun 2025 laluternyata berhasil meningkatkan Penerimaan daerahnya me ....
Masuk Areal COP 26 Harus Lewati Pemeriksaan Super Ketat
SAMARINDA (11/11-2021) Memasukiareal COP 26 UNFCCC di Glasgow Inggris tak mudah, peserta yang bisa m ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 608
Rabu Mulai Diberlakukan Sanksi Pelanggar Prokes Covid 19
SANGATTA (9/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Masyaraka ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 757
Dapat Amanah Dewan Pers, PWI Kaltim Bulan Juni Gelar UKW Lagi
SAMARINDA (4/3-2021)Meningkat kemampuan anggotanya,nbsp; Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimant ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 637


