Isran Minta Guru Honorer Yang Sudah 5 Tahun Lebih Mengabdi Langsung Diangkat Sebagai PPPK
- editor@ivan
- 24 Mar 2021
- 990
Gubernur Kaltim isran Noor saat menyerahkan data guru dan tenaga kesehatan Kaltim yang masih berstatus tenaga honorer kepada Komisi X DPR-RI.(Foto Humas Kaltim)
JAKARTA (24/3-2021)
Gubernur Kaltim Isran Noor selain mengusulkan ribuan tenaga guru serta kesehatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya setara dengan ASN ini, juga proses pengangkatannya tidak berbelit-belit terutama kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi di atas 5 tahun terlebih 10 tahun.
“Mereka tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun terlebih 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes tapi diangkat langsung, karena kalau menjalani tes akan kalah dengan yang belum lama mengabdi apalagi yang baru selesai pendidikan,†sebut Isran ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI.
Mantan Bupati Kutim ini mengaku banyak tenaga guru dan kesehatan yang sudah lama mengabdi, namun karena sudah lama meninggalkan bangku sekolah sudah banyak tidak ingat dengan pengetahuan umum, namun mereka kompeten dibidangnya karena setiap hari bekerja.
Disebutkan, jika tenaga honorer terutama guru untuk bisa menjadi PPK harus mengikuti seleksi dengan sistem komputer bakal banyak yang gugur terutama yang mengabdi jauh dari perkotaan dan tidak akrab dengan komputer. “Mereka – mereka yang dengan tulus ihlas mengabdi demi mencerdaskan anak bangsa ini, hendaknya patut diberikan penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PPPK sehingga taraf kesejahteraannya lebih baik lagi, tapi kalau mereka harus mengikuti seleksi dengan CAT tentu harapan menjadi PPPK kabur apalagi menjadi ASN,†bebernya dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih.
Isran Noor memaparkan di tahun 2021 Pemprov Kaltim menganggarkan Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer. Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2,453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. “Tenaga non ASN yang diusulkan diangkat menjadi ASN atau PPPK yang gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat, sehingga tidak menganggu keuangan daerah," sebut mantan Bupati Kutim ini.(sK012)
Berita Lainnya
Awang Ferdian Hidayat, Wafat
SAMARINDA (5/9-2021)Kabar duka menyelimuti keluarga Awang Faroek Ishak mantan Gubernur Kaltim, putr ....
APBD KUTIM Tahun 2025, transfer pusat Tak Capai Target, PAD Kutim Lampaui Target
SANGATTA (30/6)PEMKAB Kutim di tahun 2025 laluternyata berhasil meningkatkan Penerimaan daerahnya me ....
Partisipasi Masyarakat Diharapkan Dalam Menata Kutim
SANGATTA(11/3-2022)PandemiCovid 19 banyak mempengaruhi akselerasi pembangunandi semua daerah termasu ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 597
Executive Chef Royal Victoria Hotel, akui olah pesertaLomba Kreasi Menu Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) Kutim, menarik dan memenuhi syarat.
ESANGATTA,Executive Chef Royal Victoria Hotel, Joko Utoro, sebagaisalah satu dewan juri lomba Kreasi ....
Mau Tambah Bukti, Ditolak Majelis Hakim MK
JAKARTA (2/2-2021)Keinginan kuasa hukum Mahyunadi Lulu Kinsu untuk menambahkan bukti, ditolak majel ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 1223

