Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
SANGATTA
(7/3)
               Pemkab Kutim segera mengimplementasikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapan Kemendagri. Namun, saat ini
ada rencana perubahan Perda IMB sehingga belum bias dilaksanakan.
               Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
bersyukur, saat mengikuti Vicon dengan Kemendagri, belum lama ini, juga diikuti
Ketua DPRD Kutim, Joni. Saat itu, ungkap Ardiansyah, ia langsung berharap
melalui Ketua DPRD, informasi Kemendagri bisa disampaikan ke anggota dewan.
Didampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso, mantan anggota DPRD Kutim ini
memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mesosialisasikan  kepada masyarakat soal PBG. “Jangankan PBB,
banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap
nilai harga pada saat menjual sehinggaÂ
akan menjadi persoalan,†sebutnya.
Ditegaskan, saat masyarakat mengajukan izin, harus disertai dengan
perencanaan dokumen teknis yakni  Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), bangunan atau lainnya. Apa yang diminta Kemendagri,
ujar Ardiansyah, semua perangkat segera bergerak sesuai Tufoksi seperti Dinas PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR  menyelesaikan RDTR, seraya DPRD Kutim  merampungkan Raperda hingga menjadi Perda.
Dalam pengarahannya belum lama ini,Â
Plt Sekjen  Kemendagri Suhajar
Diantoro menyebutkan perizinan bangunan
gedung  diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah
(PP) yang menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan
gedung. “PBG sebagai pengganti IMB yang selama ini dilakukan dimana  pemberian izinya kewenangan Pemerintah Kabupaten
dan Kota,†sebut Suhajar.
Iapun menandaskan, PBG Â memberikan kesempatan bagi Pemkat dan Pemkot untuk
meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi
pendapatan daerah melalui retribusi.
Diingatkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG
harus dilakukan karena sebagai pengganti IMB. Agar terdapat payung hukum dan
menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah,dibeberkan, pemerintah ousat
maupun Pemda  dapat memberikan izin, inspeksi, hingga
membongkar bangunan gedung yang tak sesuai aturan atau izin.
“Raperda Retribusi PBG  dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan
ketentuan perundang-undangan,†pesannya.***
Berita Lainnya
Nyumpet di Sungai Kandolo, Seorang Maling Nyaris Dimakan Buaya
SANGATTA (3/3-2021)Kawanan pencuri antarkota, Selasa (2/3) kemarin berhasil dibekuk Tim Macan Polres ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 734
Hujan-Hujan, Pemkab dan KPC Bangunan Lokasi TPST
SANGATTA (22/1-2021)Pertumbuhan penduduk di Kutim terutama Sangatta yang berkembang pesat, belum dii ....
- editor@ivan
- 22 Jan 2021
- 642
Tugas Utama Plh Kepala Daerah, Covid 19
SAMARINDA (16/2-2021)Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota harus fokus dengan penanganan Covid ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 864
Pemprov Tetap Jadwalkan 17 Februari 2021 Pelantik Kepala Daerah Hasil Pilkada Tahun 2020
SAMARINDA (30/1-2021)Pemprov Kaltim menetapkan pelantikan 5 kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 p ....
- editor@ivan
- 30 Jan 2021
- 544
KPU Tetapkan ASKB Peraih Suara Terbanyak
SANGATTA (18/2021)Dua hari pasca ditolaknya gugatan atau permohonan pasangan Mahyunadi Lulu Kinsu ( ....
- editor@ivan
- 18 Feb 2021
- 1721



