Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
SANGATTA
(7/3)
               Pemkab Kutim segera mengimplementasikan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai harapan Kemendagri. Namun, saat ini
ada rencana perubahan Perda IMB sehingga belum bias dilaksanakan.
               Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman
bersyukur, saat mengikuti Vicon dengan Kemendagri, belum lama ini, juga diikuti
Ketua DPRD Kutim, Joni. Saat itu, ungkap Ardiansyah, ia langsung berharap
melalui Ketua DPRD, informasi Kemendagri bisa disampaikan ke anggota dewan.
Didampingi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) Teguh Budi Santoso, mantan anggota DPRD Kutim ini
memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) segera mesosialisasikan  kepada masyarakat soal PBG. “Jangankan PBB,
banyak masyarakat yang belum memiliki IMB, fatalnya nanti akan berpengaruh terhadap
nilai harga pada saat menjual sehinggaÂ
akan menjadi persoalan,†sebutnya.
Ditegaskan, saat masyarakat mengajukan izin, harus disertai dengan
perencanaan dokumen teknis yakni  Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), bangunan atau lainnya. Apa yang diminta Kemendagri,
ujar Ardiansyah, semua perangkat segera bergerak sesuai Tufoksi seperti Dinas PU sosialisasi ke masyarakat, PLTR  menyelesaikan RDTR, seraya DPRD Kutim  merampungkan Raperda hingga menjadi Perda.
Dalam pengarahannya belum lama ini,Â
Plt Sekjen  Kemendagri Suhajar
Diantoro menyebutkan perizinan bangunan
gedung  diinisiasi melalui Peraturan Pemerintah
(PP) yang menyederhanakan dan menetapkan standarisasi perizinan bangunan
gedung. “PBG sebagai pengganti IMB yang selama ini dilakukan dimana  pemberian izinya kewenangan Pemerintah Kabupaten
dan Kota,†sebut Suhajar.
Iapun menandaskan, PBG Â memberikan kesempatan bagi Pemkat dan Pemkot untuk
meningkatkan penyediaan layanan perizinan bangunan gedung serta membuka potensi
pendapatan daerah melalui retribusi.
Diingatkan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PBG
harus dilakukan karena sebagai pengganti IMB. Agar terdapat payung hukum dan
menghindari hilangnya potensi pendapatan daerah,dibeberkan, pemerintah ousat
maupun Pemda  dapat memberikan izin, inspeksi, hingga
membongkar bangunan gedung yang tak sesuai aturan atau izin.
“Raperda Retribusi PBG  dituntaskan secara efisien dan sejalan dengan
ketentuan perundang-undangan,†pesannya.***
Berita Lainnya
Gubernur Tunjuk Sekda Bontang Jadi Plh Walikota
SAMARINDA (22/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor telah menunjuk Sekretaris Kota (Sekot) Bontang Sekre ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 1888
Pemprov Laporkan Pembuat Surat Palsu ke Polda Kaltim
SAMARINDA (11/11) Kasus pemalsuan surat dan tanda tangan Gubernur Kaltim Isran Noor, dilaporkan ke ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 692
Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
SAMARINDA (12/11)Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nom ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 755
Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
SAMARINDA (15/2-2021)Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni A ....
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 1036
Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
SANGATTA (27/8-2021)Meski dalam tahap penyidikan,Kejari Kutim nbsp;sudah menerima Rp1,5 M daridugaan ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 910


