Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 755
suasana sidang kasus penyuapan oleh AMY dan DA di Pengadilan Negeri Samarinda
SAMARINDA (12/11)
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara terhadap 5 pejabat Pemkab Kutim yang terjaring OTT KPK. Berkas pekara yang diserahkan JPU KPK, Kamis (12/11) terdiri 3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.
Kemudian berkas terdakwa Mus – Kepala Bappenda Kutim, disatukan dengan Sur – Kepala BPKAD, keduanya adik kakak, sementara berkas AET – Kadis PU hanya sendirian. “Untuk berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
Terkait kappa sidang pertama digelar, ia belum bisa memastikan karena berkas pekara berdasarkan SOP diserahkan ke Ketua PN Tipikor Samarinda terlebih dahulu, kemudian penetapan majelis hakim dan panitera. “Biasanya tak lama setelah berkas diterima,†terangnya.
Penetapan nomor pekara yang menggemparkan Kaltim dan memecahkan rekor dunia dalam kasus korupsi ini, dilakukan PN Tipikor Samarinda setelah JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri – Plt Jubir KPK, Kamis (12/11) melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke PN Tipikor Samarinda.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya
Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
SANGATTA (26/7-2021)Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1218
Limar Mulai Terangi Warga Prangat Baru
MARANGKAYU (4/11-2021)Program PeneranganListrik Mandiri Rakyat (Limar) yang digagas nbsp;Ujang Koswa ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2021
- 557
Ketika Wartawan Menemui Waktu, "Pinjam dulu anting-antingmu, nanti ayah ganti." OLEH SYAFRUDDIN PERNYATA
Kalimat itu meluncur tenang dari mulut Dr. Mirna Syafitri. Namun begitu sampai ke telinga hadirin, r ....
Distan Kutim Galan Petani Lawan Corona
SANGATTA (26/11-2020)Pandemi Covid-19nbsp; membuatnbsp; nbsp;ekonominbsp; masyarakat terganggu, bahk ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 503
bupati akui kualitas umkm pulau miang tak kalah dengan daerah lain
sangattanbsp; (7/7) usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)darinbsp; pulau miang, kecamatan sangkuli ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2025
- 99


