Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara,
SANGATTA (21/6-2021)
Penyidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
solar cell yang dilakukan Dinas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPTSP) semakin didalami penyidik, ternyata kejanggalannya makin banyak. Dari 80 orang
saksi yang telah diperiksa, penyidik
menemukan kejanggalan seperti
munculnya anggaran karena ada
oknum PNS, yang sebenarnya bukan anggota
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), namun bisa memengaruhi pengambil kebijakan dalam
TPAD, agar anggaran untuk program Kutim terang, muncul.
“Ada okumum ASN jadi
aktor dalam pengadaan PLTS ini,†jelas
Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto
didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, di ekajari Kutim.
Disebutkan, proses pelaksanaan pengadaannya tergolong unik dan semua tidak sesuai dengan aturan seperti
Kepres Pengadaan Barang dan Jasa. Sat dilakukan pemeriksaan, terangnya, ada koordinator yang khusus mencari CV.
Selain itu, ada oknum yang khusus cari judul pekerjaan . “Jadi ada job masing-masing,
kondisinya memang didesain sedemikian
oleh aktor utamanya. Karena itu, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan
tersangkanya nanti bisa ada beberapa orang,†katanya.
CV yang
digunakan juga pada umumnya milik tenaga
kerja kontrak daerah (TK2D). Setiap
perusahan rata-rata menerima upah Rp4 juta.
Pada umunya perusahan itu dibentuk pada tahun 2019. Kejanggalannya, semua cair pada triwulan
II. “Tapi ada beberapa oknum yang telah menyatakan siap mengembalikan
fee yang mereka terima,†katanya.
Dari sisi tugas pokok (Tupoksi), ternyata DPTSP, juga bukan intansi yang
seharusnya terlibat dalam pengadaan solar cell. Sebab PTSP itu, tupoksinya bidang
perizinan. “Anggaran masuk ke sana, karena
permainan okum yang punya
kekuatan memengaruhi pejabat TPAD. Sama
dengan munculnya anggaran itu, karena pengaruh oknum PNS tersebut,†katanya.
Barang yang dibeli, juga mahal, jauh dari
harga ideal. Sebab harga
acuan mereka tentukan sendiri. Karena itu,
dari perkiraan penyidik,
dari proyek Rp90 miliar lebih, diduga
merugikan negara sekitar Rp55 miliar. “Tapi kerugian ini masih ada potensi kerugian naik atau turun,†katanya.
Untuk menetapkan kerugian tersebut, diakui pihaknya akan
segera melakukan ekpose di BPK, untuk mengetahui potensi kerugiannya. (SK03)
Berita Lainnya
Pemkab dan Dewan Setuju Dengan Tuntutan Mahasiswa
SANGATTA (11/4-2022)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) nbsp;menerima 11 tuntutan maha ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 426
Setryowati Kagum Kutim, Doakan Kutim Tambah Maju Bersama ASKB
SANGATTA (2/3-2021)Usai melakukan serah terima jabatan di Kejati Kaktim, Setyowati mantan Kajari Ku ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2021
- 551
Bahrani : PCR Dibutuhkan Dikutim
SANGATTA (22/11)Sejumlah perusahaan di Kutim bersedia membantu Pemkab Kutim mengadakan mobil Polimer ....
- editor@ivan
- 22 Nov 2020
- 664
Banyak Pejabat Pemprov bengkulu terlibat OTT Gubernur RM
JAKARTA (24/11)Pemprov Bengkulu dipastikan dalam beberapa bulan kedepankelangkaan pejabat esselon du ....
- penulis@VAN
- 24 Nov 2024
- 182
Besok Vaksin Anti Corona Tiba di Kaltim
SAMARINDA (4/1-2021)nbsp;Vaksin anti virus corona yang diharapkan bisa melawan penyebaran virus Coro ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 578



