Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara,
SANGATTA (21/6-2021)
Penyidikan kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan
solar cell yang dilakukan Dinas Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPTSP) semakin didalami penyidik, ternyata kejanggalannya makin banyak. Dari 80 orang
saksi yang telah diperiksa, penyidik
menemukan kejanggalan seperti
munculnya anggaran karena ada
oknum PNS, yang sebenarnya bukan anggota
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), namun bisa memengaruhi pengambil kebijakan dalam
TPAD, agar anggaran untuk program Kutim terang, muncul.
“Ada okumum ASN jadi
aktor dalam pengadaan PLTS ini,†jelas
Kasi Intel Kejari Kutim Yudo Adiananto
didampingi Kasi Pidsus Wasita Triantara, di ekajari Kutim.
Disebutkan, proses pelaksanaan pengadaannya tergolong unik dan semua tidak sesuai dengan aturan seperti
Kepres Pengadaan Barang dan Jasa. Sat dilakukan pemeriksaan, terangnya, ada koordinator yang khusus mencari CV.
Selain itu, ada oknum yang khusus cari judul pekerjaan . “Jadi ada job masing-masing,
kondisinya memang didesain sedemikian
oleh aktor utamanya. Karena itu, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan
tersangkanya nanti bisa ada beberapa orang,†katanya.
CV yang
digunakan juga pada umumnya milik tenaga
kerja kontrak daerah (TK2D). Setiap
perusahan rata-rata menerima upah Rp4 juta.
Pada umunya perusahan itu dibentuk pada tahun 2019. Kejanggalannya, semua cair pada triwulan
II. “Tapi ada beberapa oknum yang telah menyatakan siap mengembalikan
fee yang mereka terima,†katanya.
Dari sisi tugas pokok (Tupoksi), ternyata DPTSP, juga bukan intansi yang
seharusnya terlibat dalam pengadaan solar cell. Sebab PTSP itu, tupoksinya bidang
perizinan. “Anggaran masuk ke sana, karena
permainan okum yang punya
kekuatan memengaruhi pejabat TPAD. Sama
dengan munculnya anggaran itu, karena pengaruh oknum PNS tersebut,†katanya.
Barang yang dibeli, juga mahal, jauh dari
harga ideal. Sebab harga
acuan mereka tentukan sendiri. Karena itu,
dari perkiraan penyidik,
dari proyek Rp90 miliar lebih, diduga
merugikan negara sekitar Rp55 miliar. “Tapi kerugian ini masih ada potensi kerugian naik atau turun,†katanya.
Untuk menetapkan kerugian tersebut, diakui pihaknya akan
segera melakukan ekpose di BPK, untuk mengetahui potensi kerugiannya. (SK03)
Berita Lainnya
Bupati Kutim Juga Harapkan CSR KPC Naik
SANGATTA (7/7-2021)Harapan dana CSR PT KPC dinaikan direspon Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pasal ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 600
AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SAMARINDA (30/11-2020) Aditya Maharani Yuono (AMY) menyatakan menerima putusan majelis hakim PNTipik ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 902
Maling Jongkel Jok, Ditangkap Tim Gabungan Polda Kaltim
SANGATTA (10/1-2021)Keresahan masyarakat akan kehilangan barang berharganya ketika parkir di Folder ....
- editor@ivan
- 10 Jan 2021
- 1084
Hadi :Kita Ikut Berduka Dengan Wafatnya Awang Ferdian
SAMARINDA (6/9-2021)Awang Ferdian Hidayat (46) diakui Wagub Hadi Mulyadi sosok pemuda yang ramah, pe ....
- editor@ivan
- 06 Sep 2021
- 878
Ratusan Orang Semarakan FunBike danJalan Santai di Polres Kutim
SANGATTA(26/6)Ratusan warga Kutim dengan status macam-macam tumplek blekdi Mapolres Kutim Jumat (26/ ....

