Dalam waktu 6 bulan Polres Kutim sita 94,7 kg Sabu-Sabu dan tahan 252 orang. SANGATTA, (2/7)
Tersangka Salah Satu kasus tindak pidana yang ditangani Polres Kutim dalam 6 bulan terakhir
Kepolisian Resort Kutai Timur (Polres Kutim), dalam waktu 6
bulan di tahun 2026 berhasil mengamankan 94,7 Kg sabu-sabu dari ratusan kasus
tindak pidana yang berhasil diungkap.
“Kapolres Kutim AKBP Fauzan
Arianto usaI Peringatan Hari Bhayangkara ke 80 menyebutkan Satresnarkoba
berhasil mengungkap 209 perkara narkoba dengan mengamankan 252 orang sebbagai
tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 94.6 kg lebih.
Berdasarkan perhitungan dengan
gagalnya 94,6 Kg sabu sabu diedarkan warga Kutim yang berhasil diselamatkan
sebanyak 13.175 oraNG. ‘’Keberhasil Satnarkoba ini tiada lain komitmen Polres Kutim
dalam pemberantasan narkoba
dan tidak akan pernah surut,” tandas
Kapolres.
diungkapkan sebagai daerah
lintasan Narkotika Internasional, Kutim,
pada bulan Mei lalu bekerjasama dengan BNN berhasil membongkar jaringan
peredaran narkoba berskala besar pada Mei 2026 kemarin dimanakan berhasil
diamankan 92 kilogram sabu serta 1.000 cartridge vape yang mengandung
etomidate. “saat ini jkasus di bulan Mei
ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar di Kaltim,” terang AKBP Fauzan
seraya menambahkan selain penegakan hukum, juga terus melakukan sosialisasi
kepada masyarakat seperti sambang
masyarakat, pembentukan Kampung Bebas Narkoba, hingga razia di tempat-tempat
yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika.
Paparan Kapolres AKBP Fauzan
Arianto yang disampaikanb dalam syukuran Hari Bhayangkara ke 80 ini mengungupkan
selain narkotika selama waktu sama , Satreskrim Polres Kutim bersama polsek berhasil
menangani 314 perkara pidana yang dengan 410 tersangka. Kasus tindak pidana yang
terjadi antaralain pencurian,
penganiayaan, penggelapan, tindak pidana korupsi, hingga kejahatan terhadap
kekayaan negara dan sumber daya alam."Kami terus meningkatkan kapasitas
penyidik melalui pelatihan pengembangan spesialis. Sebanyak 36 penyidik telah
mengikuti pelatihan guna mendukung profesionalisme dalam penegakan hukum di Kutai
Timur," bebernya. Fauzan.
Dari Sejumlah kasus, disebutkan ada beberapa kasus tepatnya 117 pekara yang dilakukan pendekatan
keadilan restoratif atau restorative justice dalam penyelesaian perkara
tertentu. “ada 117 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ dengan
mengutamakan dialog, mediasi, dan pemulihan hubungan para pihak,’’ sebut AKBP
Fauzan(sk01)
Berita Lainnya
Gara-Gara KTP : Gugatan MAKIN ke KPU Kutim Menjadi Lemah
JAKARTA (2/2-2021) Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutimyang digelar Mahkamah Konstit ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 1960
PRABOWO USIR WARTAWAN KELUAR DARI ACARA KSTI DENGAN CARA MENGAJAK MINUM KOPI DI RUANGAN LAIN
JAKARTA (7/7)PresidenPrabowo Subianto kembali meminta wartawan meninggalkan ruangan yang meliput pen ....
Rombongan Gubernur Kaltim, Bersih Dari Virus Covid 19
SAMARINDA (15/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kegembi ....
- editor@ivan
- 15 Nov 2021
- 889
Dandim Kutim janji Perhatikan kesra prajuritnya
SANGATTAKomandan Kodim (Dandim) 0909 KutaiTimur, Letkol CZI Zaenal Abidin, Mengakui tugas utama yang ....
SAR Pos Sangatta, hari ini terjunkan 9 personil pencarian Hasrianto capai BONTANG.
SANGATTA,PERSONIL SAR Pos Sangatta, bertekadkuat untuk menemukan Hasrianto yang hilang ketika mancin ....


