Gubernur Kaltim Isran Noor saat berjabat tangan dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, usai RDP Panja Illegal Mining
SAMARINDA (12/4-2022)
Ditariknya semua perizinan tambang
oleh Pemerintah Pusat termasuk tambang galian C seperti pasir, tanah, batu dan
kerikil bukan membuka lapangan kerja tetapi mempersulit warga masyarakat untuk
berusaha.
Jika selama ini urusan tambang
Galian C ditangani Provinsi bahkan lama
ditangani Pemkab dan Pemkot, meminimalisir
terjadi tambang illegal. Namun semenjak di alihkan ke pusat, para penambang
tetap saja beraktifitas meski terancama masuk hukuman penjara. “Masyarakat yang
selama ini sebagai pemiliki izin bersama pekerjanya tetap beraktifitas karena
untuk mengurus izin memerlukan waktu lama dengan biaya tidak sedikit,†ungkap
Gubernur Kaltim Isran Noor saat berdialog dengan Panja Illegal Mining Komisi VII
DPR-RI, Senin (11/4).
Dalam dialog yang dimulai pukul
14.15 WIB itu, Isran menyebutkan akibat pengalihan pemberian izin galian C,
menyebabkan banyak kerugian antara lain pendapatan negara, bertambahnya
pengangguran serta banyaknya warga masyarakat bermasalah dengan hukum karena
menambang tanpa izin.
Kondisi ini, ujar Isran harus
dicermati matang-matang karena yang
merasakan langsung adalah daerah. Didukung Gubernur Babel, Jabar, Kalbar,
Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda
Sumsel termasuk sejumlah anggota Panja Illegal Mining, mantan Bupati Kutim ini menyebutkan akibat
sulitnya mendapatkan izin dari pemerintah pusat menyebabkan harga bahan
bangunan naik terutama pasir, tanah dan batu disisi lain di semua daerah banyak
terdapat.
Isran yang duduk bersebelahan dengan
Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, berharap melalui Panja
Illegal Mining yang Diketuai Eddy Soeparno, UU Nomor 3 Tahun 2020 direvisi dengan
memberikan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk
memberikan izin terhadap tambang galian C agar masyarakat bisa berusaha. “Daerah
bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan aparat yang ada,
sementara inspektur pertambangan yang dimiliki Kementrian ESDM juga terbatas. Masyarakat
yang selama ini memanfaatkan SDA harus dihadapkan dengan hukum, kasihan juga, nanti
banyak yang dihukum padahal mereka mencari nafkah untuk keluarganya,†ungkap
Isran.(SK012)
Berita Lainnya
Bupati Mahulu Temui Gubernur, Dapat Bankeu Rp30 M
SAMARINDA (6/9-2021)Sebagai kabupaten yang berada di paling ujung Kaltim, Mahakam Ulu berharap menda ....
- editor@ivan
- 06 Sep 2021
- 653
Ismiati : Bayar PKB Dipermudah Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona
SAMARINDA (5/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlaku ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 698
Bupati Kubar dan Walikota Bontang Bersama Wakilnya Dilantik Tanggal 26 April 2021
SAMARINDA (14/4-2021)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadwalkan pelantikan dan pengambilan su ....
- editor@ivan
- 14 Apr 2021
- 651
Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
SAMARINDA (27/12-2020)Warga masyarakat Kaltim kembali diimbau untuk tidak menyelenggarakan perayaan ....
- editor@ivan
- 27 Des 2020
- 905
Bamsoet Harapkan Kawasan IKN Segera Dibangun
SAMARINDA(26/2-2022)Ketua Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) RepublikIndonesia (RI) BambangSeosatyo ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 473



