Ali Fikri - Plt Jubir KPK
JAKARTA (27/8-2021)
Mantan Bupati Kutim Ismunandar dan mantan Ketua DPRD
Kutim, Ec UR Firgasih, secara bersamaan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Tanggerang. Pemindahan pasangan suami istri ini, setelah putusan
majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, yang memovis bersalah keduanya dalam kasus grativikasi atas proyek di Kutim, berkekuatan hukum tetap.
Plt
jurubicara KPK, Ali Fikri, menerangkan Kamis
(26/8) Tim Jaksa Eksekusi telah selesai
melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Jo Putusan Pengadilan
Tipikor pada PT Samarinda tanggal 3 Juni 2021 atas nama Terpidana Ismunandar
dan Terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, dengan cara terpidana Ismunandar dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I
Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama masa
penangkapan dan berada dalam tahanan.
Sementara
terpidana Encek Unguria Riarinda Firgasih, lanjut Ali Fikri, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II
A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama masa
penangkapan dan berada dalam tahanan.
Disebutkan, terhadap
Ismunandar, selain dihukum 7 tahun penjara, diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp27,4 miliar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah
putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya
disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan
ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka
dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,†sebut Ali Fikri seraya
menambahkan terhadap Ismunandar mendapat
hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik
selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya.
Terhadap
istrinya, EUR Firgasih, dijelaskan,
selain dihukum 6 tahun penjara diwajibakn membayar pidana denda sebesar
Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Selain itu, membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta paling lama dalam waktu 1 bulan, Jika tidak membayar sejumlah harta bendanya
disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan
ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka
dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“EUR Firgasih
juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam
jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana penjaranya,â€
katanya.
Seperti
diketahui, Ismunandar dan EUR Firgasih ditangkap KPK awal Juli tahun lalu karena menerima suap dari
berbagai proyek yang dilakukan di Kutai timur. Dalam OTT itu, sejumlah uang dan
dokumen ditemukan KPK.(SK12)
Berita Lainnya
Isran dan Istri Kembali Disuntik Vaksin Covid 19
SAMARINDA (26/3-2021)Setelah mendapat vaksin Covid 19 tahap pertama, Gubernur Kaltim Isran Noor dan ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 825
kapal manggala derya gelorakan wisata bahari kutim
SANGATTA (6/7)sektor pariwisata di kutim dalambeberapa tahun kedepan bakal mengalami perubahan signi ....
- editor@ivan
- 06 Jul 2025
- 77
SKK Migas Kalsus Sumbang 60 Ton Oksigen
SAMARINDA (21/7-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor bersyukur kepada Allah SWT, disaat kebutuhan akan ok ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 967
Ditengah Keterbatasan Anggaran, ASKB Terus Berjuang Mensejahterakan Rakyat Kutim
SANGATTA (7/8-2023)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; PasanganArdiansyah Sulaiman dan Kas ....
MENDAPAT VISA KERJA, 2 WARGA KUTIM GAGAL NAIK HAJI ANGGOTA DPRD KUTIM : SOMASI TRVEL ABH.
SANGATTA (26/5)gagal memberangkatkan jamaahnyanaik haji tahun 2025 ini, travel umroh dan haji azzahr ....
- editor@ivan
- 26 Mei 2025
- 367



