SANGATTA (1/11).
Tim Bedboy Polsek Bengalon, belum lama ini menahan seorang
penyalahguna Narkoba, pelaku yang
berinisial Na (25),
warga Gunung Peleng Desa Sepaso,
Bengalon. Kapolres Kutim AKBP Weely Djatmoko menerangkan, Na
diamankan (26/10)
pukul 21.30 Wita.
Bersama Kapolsek Bengalon AKP Zarma
Putra, dijelaskan, penangkapan dilakukan terhadap tersangka berkat laporan
masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat, terang AKP Zarma
Putra, dilakukan penyelidikan dan saat Na diamankan ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang diketahui seberat
47, 25 gram.
Dijelaskan
barang bukti itu disimpan tersangka di
belakang kamar teman pelaku di dalam plastik warna biru dan pelaku sendiri yang
meletakkan shabu, tanpa diketahui temannya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek
Bengalon guna penyidikan lebih lanjut.
Terhadap Na, kapolres menyebutkan ancaman hukumannya
minimal 5 tahun penjara yakni melanggar UU Narkotika yang menyatakan siapa saja jika memiliki,
menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu
bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
AKP Zarma menyebutkan,
jajaranya terus bertekad menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan Narkoba
karena akibat pedagangan Narkoba, angka kriminina di Bengalon meningkat dari
tahun ke tahun. “Jika memang harus kami tembak, pelaku Narkoba akan kami
lumpuhkan dengan timah panas karena perbuatannya merusak anak bangsa,†tandas
Zarma Putra.(SK01)
Berita Lainnya
Hari Ini, Sidang Penyuapan Pejabat Kutim Digelar Kembali
JAKARTA (4/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Setelahmendengarkan kesaksian ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 1002
DPK siap sukseskan Indonesia emas, 200 ORANG IKUTI RAKORDA
BALIKPAPAN (3/7)Dinas Perpustakaan dan Kearsipan(dpk) provinsi kalimantan timur sukses menggelar rap ....
- editor@ivan
- 03 Jul 2025
- 177
Setelah Dilatih, 450 Anggota Yonoif 611 AWL Siap Dikirim ke Papua
SAMARINDA (22/12-2020)Menjelang keberangkatan ke Papua, 450 Prajurit Yonif 611 Awang Long (AWL), Sel ....
- editor@ivan
- 22 Des 2020
- 1292
EK Akui Melakukan Pencurian Sejak Tahun 2018
SANGATTA (5/3-2021)Penjara tak membuat EK (37) kapok untuk berbuat melanggar hukum, setelah bebas da ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 572
1 BARAKAN LUDES DI SIANG BOLONG.
1SANGATTA (3/6)kebakaran pemukiman kembali melanda sangatta utara, kali initerjadi rt 58 jalan jendr ....
- editor@ivan
- 03 Jun 2025
- 108


