Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 1161
Oknum warga masyarakat yang diduga membagikan uang kepada masyarakat bersama contof surat surat yang terdapat salahs atu Paslon
SANGATTA (4/12-2020)
Menjelang hari pemungutan suara, Pilkada Kutim
tercoreng ulah aksi money politik. Aksi yang diharamkan dan dilarang UU ini,
berhasil diungkap tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Kasus yang
membuat geger Kutim ini, dilaporkan ke
Paswancam Sangkulirang.
“Hari ini,
Jumat 4 Desember 2020, kami tim advokasi
ASKB melaporkan dugaan pelanggaran money
politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di
Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada
Panwascam Sangkulirang,†terang Fely Lung - Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.
Kepada Swara Kutim.com melalui WA, dijelaskan mereka
melapor ke Panwascam Sangkulirang yang berkantor di Polsek Sangkulirang, tidak
hanya membawa barang bukti seperti foto copy lembar surat suara dan uang tetapi
terdug atau pelaku. “Bahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye,†terang Fely
Lung.
Fely Lung menyebutkan ASKB menolak berat dan
mengharamkan aksi-aksi yang mencoreng Pilkada terutama menyebarkan berita tak
benar dan menyuap pemilih. Kami, tim ASKB berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang
ikut menjadikan Pilkada Kutim, bersih dari segala bentuk kecurangan. “Ini merupakan momen yang baik untuk
menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,†sebutnya.
Saat melapor
ke Panwascam Sangkulirang, Tim Advokasi
ASKB yang datang selain Felly Lung juga datang Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap
Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu menyikapi dan
menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Ditegaskan
mereka, Kapolda Kaltim sudah tegas menyatakan agar masyarakat menolak segala
bentuk pelanggaran di Pilkada terutama politik uang. Dasarnya, ujar Felly Lung
jelas yakni Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih bisa
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72
bulan ditambah denda paling sedikit
Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sK01/02/03)
Berita Lainnya
PKS Dilarang Beli TBS Sawit Diluar Keputusan Tim, Bandel Sanksi Menanti
SAMARINDA (25/4-2022) Petanikelapa sawit diminta todak gusar dengan kebijakan Presiden Jokowi yangme ....
- editor@ivan
- 25 Apr 2022
- 698
Cegah Penyebaran Corona, Pemkab Kutim Berlakukan Jam Malam
SANGATTA (13/11)Terus meningkatnya penderita Covid 19 di Kutim, membuat Pjs Bupati Kutim bersama Sat ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2020
- 629
Sedang Mandi, Dimas Diterkam Buaya
SANGATTA (3/3-2021)Monster Sungai Tempakul yang bermuara ke Sungai Bengalon semakin ganas, sejumlah ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 1133
Mensos JPB Diduga Trelibat Kasus Gratifikasi Bansos Covid 19
JAKARTA (6/12-2020)Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) ternyata diam-diam mengamati penggunaan dana Co ....
- editor@ivan
- 06 Des 2020
- 625
Presiden : Stop Migor dan CPO
JAKARTA (22/4-2022) Setelah diterpa kenaikan harga minyak goreng selamabeberapa bulan, bahkan sudah ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 1072



