Uce Prasetyo bersama Awang Ferdian Hidayat saat mendaftar di KPU Kutim untuk berlaga di Pilkada Kutim Tahun 2020.
SANGATTA (6/11)Â Â Â
           Gubernur Kaltim Isran
Noor, diakui Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin telah menerbitkan
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Uce Prasetyo sebagai anggota DPRD Kutim
periode 2019-2024.
           Pemberhentian Uce
Prasetyo, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, sesuai dengan surat DPC Kutim
tanggal 22 September 2020 terkait pengunduran diri Uce yang ikut berlaga di
Pilkada Kutim Tahun 2020. “Alhamdulillah, SK Pemberhentian Pak Uce Prasetyo dari
keanggotaan DPRD Kutim sudah terbit pada tanggal 27 Oktober 2020 degan nomor
171.3/16/B.PPOD.III/2020 sementara SK terkait pengangkatan Pak  Hasbullah sebagai pengganti Pak Uce, sedang
berproses,†terangnya kepada sejumlah wartawan.
           Dijelaskan, dasar
pemberhentian kader PPP ini yakni surat Pimpinan DPRD Kutim tanggal 13 Oktober
2020 dan surat Pjs Bupati Kutim tanggal 15 Oktober 2020. “Gebernur memberikan
penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi Pak Uce selama menjadi
anggota DPRD Kutim yang tiada lain Kutim juga bagian dari Pemprov Kaltim,
sehingga apa yang ditorehkan Pak Uce untuk Kutim juga untuk Kaltim,†beber pria
yang kerap disapa Ivan ini usai mengikuti pengucapan sumpah Joni sebagai Ketua
DPRD Kutim, Kamis (5/11) kemarin.
           Menjawab pertanyaan
wartawan sejak kapan SK Gubernur berlaku, ia menyebutkan sejak Uce ditetapkan
sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
           Uce Prasetyo yang
sempat menjadi Ketua Sementara DPRD Kutim, diangkat sebagai anggota DPRD Kutim
berdasarkan SK Gubernur Kaltim tanggal 9 Agustus 2019. Belakangan ia oleh PPP,
dicalonkan sebagai calon Wabup Kutim bersama Awang Ferdian Hidayat untuk
berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020. Sesuai peraturan, anggota dewan baik DPR,
DPD, maupun DPRD wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah di
Pilkada Tahun 2020.(02)
Berita Lainnya
Roby : Covid 19 Melandai, Daya Beli Mulai Naik
SAMARINDA (10/4-2022)Pandemic Covid 19 menyebabkan daya beli masyarakatmenurun, namun seiring kasus ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2022
- 526
Pembelaan Ism dan Istri : Dana Yang Diterima Juga Dibagikan Kepada Masyarakat
SAMARINDA (8/3-2021)Ism mantan Bupati Kutim, enggan disalahkan dalam kasus gratifikasi sehingga ia ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 850
Mus, Sur dan AET : Fee Proyek Untuk Ism dan EUF Sebagai Dana Operasional
SAMARINDA (8/3-2021)Menjelang akhir persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kut ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 757
Korban Corona Terus Berjatuhan, Tenaga Nakes Kelelahan
SAMARINDA (18/7-2021)Tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat menangani pasien Covid 19 mulai kelelaha ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 740
Hadi : Sekolah Wajib Galakan Semangat Cinta LH
BALIKPAPAN nbsp;(6/4-2021)nbsp;Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menilai sekolah yang menerapkan pr ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 533


