Perhatian Gubernur Isran Noor kepada Pegawai Non ASN banyak termasuk menyertakan dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
SAMARINDA (4/3-2022)
Gubernur Kaltim Isran Noor berjuang untuk tidak menghilangkan tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Pertimbangannya,
karena Kaltim masih kekurangan pegawai terutama tenaga kesehatan serta guru serta
tenaga teknis lainnya.
Dihadapan keluarga besar Satpol PP Kaltim yang
sebagian besar pegawai non ASN, Rabu (2/3), Isran menyatakan akan berjuang dan
berusaha untuk mempertahankan pegawai Non ASN meski pemerintah pusat sudah
memberikan peringatan agar daerah tidak lagi merekrut honorer.
“Saya tidak akan mengikuti
kebijakan pemerintah pusat,
saya akan pertahankan dengan cara yang
baik. Silahkan pemerintah pusat menghapus tenaga honor,
tapi di Kalimantan Timur tidak akan menghapus, bagaimana
caranya urusan saya,†sebut Isran
Noor yang disambut aplausan dari undangan bulan bhakti donor darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dan HUT Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) ke 60.
Secara khusus, Isran berpesan tenaga
non PNS atau tenaga honor di Kaltim untuk tidak khawatir atau rasa was-was mau diberhentikan. “Pemprov
Kaltim akan tangani dengan dengan
cara-cara yang baik, bekerja dengan
baik,†pesannya.
Selama ini, kebutuhan ASN atau PPPK belum bisa
menjawab kebutuhan pegawai Pemprov Kaltim. Disisi lain, sudah banyak ASN yang
pensiun atau meninggal dunia seperti tenaga guru dan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede
Yusa menerangkan jumlah anggota Satpol PP Kaltim saat ini berjumlah 174 orang, terdiri dari 72 orang PNS dan Non PSN 102 orang.
Sementara untuk penerimaan ASN atau
PPPK belum dipenuhi pemerintah pusat.
Sebelumnya, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), minya tahun
depan tidak lagi menerima atau memperpanjang masa kerja tenaga honor. Bahkan
ditegaskan, tahun 2023 semua tenaga honorer dihapus berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta larangan merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(SK03)
Berita Lainnya
Ardiansyah Sebelum Kerja, Sambangi Sejumlah Pegaai Setda Kutim
SANGATTA (1/3-2021)Usai resmi menjadi BupatiKutim periode 2021-2024, Ardiansyah Sulauman, Senin (1/3 ....
- editor@ivan
- 01 Mar 2021
- 606
5 Persen jamaah haji belum terangkut, baru pagi tadi tiba di Arafah
5 % jamaaah hajibelum teraangkutsamarinda (6/6)jammh haji yang belum terangkut kr arafah menurut men ....
- editor@ivan
- 05 Jun 2025
- 171
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (8) ; DITOLONG PETUGAS DAN PENJAGA TOKO KARENA saya dari INDONESIA ’’ INDONESIA BAGUS.’
sebagai Warga negaraIndonesia, saya bangga dan bersyukur lahir di bumi indonesia, pasalnya berkat pr ....
- editor@ivan
- 28 Apr 2025
- 107
Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 539



