Perhatian Gubernur Isran Noor kepada Pegawai Non ASN banyak termasuk menyertakan dalam program jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
SAMARINDA (4/3-2022)
Gubernur Kaltim Isran Noor berjuang untuk tidak menghilangkan tenaga honorer atau pegawai Non ASN. Pertimbangannya,
karena Kaltim masih kekurangan pegawai terutama tenaga kesehatan serta guru serta
tenaga teknis lainnya.
Dihadapan keluarga besar Satpol PP Kaltim yang
sebagian besar pegawai non ASN, Rabu (2/3), Isran menyatakan akan berjuang dan
berusaha untuk mempertahankan pegawai Non ASN meski pemerintah pusat sudah
memberikan peringatan agar daerah tidak lagi merekrut honorer.
“Saya tidak akan mengikuti
kebijakan pemerintah pusat,
saya akan pertahankan dengan cara yang
baik. Silahkan pemerintah pusat menghapus tenaga honor,
tapi di Kalimantan Timur tidak akan menghapus, bagaimana
caranya urusan saya,†sebut Isran
Noor yang disambut aplausan dari undangan bulan bhakti donor darah Hari Ulang tahun (HUT) ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
dan HUT Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas) ke 60.
Secara khusus, Isran berpesan tenaga
non PNS atau tenaga honor di Kaltim untuk tidak khawatir atau rasa was-was mau diberhentikan. “Pemprov
Kaltim akan tangani dengan dengan
cara-cara yang baik, bekerja dengan
baik,†pesannya.
Selama ini, kebutuhan ASN atau PPPK belum bisa
menjawab kebutuhan pegawai Pemprov Kaltim. Disisi lain, sudah banyak ASN yang
pensiun atau meninggal dunia seperti tenaga guru dan kesehatan.
Kepala Satpol PP Kaltim Gede
Yusa menerangkan jumlah anggota Satpol PP Kaltim saat ini berjumlah 174 orang, terdiri dari 72 orang PNS dan Non PSN 102 orang.
Sementara untuk penerimaan ASN atau
PPPK belum dipenuhi pemerintah pusat.
Sebelumnya, Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan RB), minya tahun
depan tidak lagi menerima atau memperpanjang masa kerja tenaga honor. Bahkan
ditegaskan, tahun 2023 semua tenaga honorer dihapus berdasarkan PP Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon
Pegawai Negeri Sipil, serta larangan merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
(SK03)
Berita Lainnya
Demi Kemajuan KPK, KPK Gelar KPK Mendengar
JAKARTA (7/12-2020)Masih dalamnbsp; Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020 dannbsp; Hari Ulang Tah ....
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 682
Lapor ke KSAD, Pangkat Danrem Naik Menjadi Brigjen
JAKARTA (6/4-2022)Tanda pangkat dipundak, Danrem 091 AjiSuryakesuma Samarinda Dendi Suryadi, sejak n ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 815
Kutim Siap-Siap Jika Masuk Level 4
SANGATTA (23/7-2021)Naiknya kasus Covid 19 di Kutim, bahkan bakal memenuhi kreteria masuk level 4. B ....
- editor@ivan
- 23 Jul 2021
- 611
3 RIBU LEBIH P3K KALTIM ANGKAT SUMPAH
nbsp;SAMARINDA (7/5))setelah menunggu harap harapcemas akibat kerap berubahnya kebijakan pemerintah ....
- editor@ivan
- 07 Mei 2025
- 157
Alhamdulillah Kaltim Masih Aman, Karenanya Jadi Lokasi IKN
SAMARINDA(23/2-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Berbagai ....
- editor@ivan
- 23 Feb 2022
- 560


