Gubernur Isran saat menjawab pertanyaan wartawan
SAMARINDA (19/1-2021)
Meningkatnya klasus Covid-19 di Kaltim, terus menjadi perhatian Gubernur Isran Noor. Namun, sesuai aturan, masalah untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dijelaskannya merupakan kewenangan daerah.
“Pelaksanaan PPKM, kepala daerah cukup melapor saja ke Gubernur," tegas Isran Noor kepada awak media usai menerima dokumen laporan hasil pemeriksaan kapatuhan atas pendapatan participating interest 10 persen tahun 2018-2020 pada Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar,d an badan usaha serta instansi terkait lainnya, Senin (18/1).
Melaksanakan PPKM lanjut Isran Noor, daerah cukup melapor, tidak perlu minta ijin atau persetujuan gubenur, karena itu kewenangan daerah. Ia menyebutkan yang sudah melaksanakan PPKM yakni Balikpapan, Samarinda, Kukar, Bontang, serta Berau.
Isran mengaku prihatin karena daerah di Kaltim sudah masuk zona merah semua, dan ini tentunya menjadi perhatian serius. " Saya juga merasa heran, Kabupaten Mahakan Ulu (Mahulu) oleh pemerintah setempat sudah memberlakuan yang sangat ketat, baik masyarakat yang ingin keluar maupun yang masuk ke Mahalu, tapi kenyataannya masih terjadi penularan Covid-19," tandasnya.
Iapun berharap melalui waratwan untuk mengingatkan masyarakat Kaltim tidak menganggap enteng, dan mengabaikan protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah dengan menerapkan disiplin dan taat melaksanakan 3M yaitu mamakai masker, menjaga kebersihan dan menghindari kerumunan dan menjaga jarak.
" Mengabaikan Prokes berarti membuka peluang untuk terjadinya penularan dari mereka yang terpapar dari orang tanpa gejala. Oleh karena itu, kewaspadaan dengan tetap konsisten melakukan protokol kesehatan tetap diutamakan pada setiap aktivitas di luar rumah untuk mencegah Covid-19 secara efektif," sebutnya.(sK07)
Berita Lainnya
Bamsoet Harapkan Kawasan IKN Segera Dibangun
SAMARINDA(26/2-2022)Ketua Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) RepublikIndonesia (RI) BambangSeosatyo ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 499
DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 875
Kedepan, Noorbaiti Yakin PKK Kutim Lebih Maju
SANGATTA (18/11)Ketua TP PKK Kaltimnbsp; Norbaiti Isran Noor,nbsp; yakin Tim PKK Kutim bisa menjadi ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 684
Wagub Seno: Pembentukan Kopdeskel segera direalisasikan
SAMARINDA (21/5)Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menyebutkanarahan Menteri Koordinator Bid ....
- editor@ivan
- 21 Mei 2025
- 98
BRAVO KUTIM SUKSES DI MTQ KALTIM KE 45
nbsp;SANGATTA(21/7)alhamdulillah ucap ratusannbsp; kafilahkutai timur(kutim) ketika ditetapkan dewan ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2025
- 111


