Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding
- editor@ivan
- 23 Mar 2021
- 1168
Suriansyah dan Musyaffa ketika diamankan KPK di Gedung KPK Jakarta.
SAMARINDA (23/3-2021)
Dari lima terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, tampaknya hanya Musyaffa dan Suriansyah yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hingga Senin (22/7) kemarin, dua bersaudara ini tak menyampaikan keinginan banding.
“Hingga Senin kemarin hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih dan Aswandini Eka Tirta yang mengajukan banding sementara Musyaffa dan Suriansyah tidak ada informasi apa-apa,†terang Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Berdasarkan putusan PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) lalu, Musyaffa – Kepala Bappenda Kutim dan Suryansyah – Kepala BPKAD, sama – sama dihukum selama 5 tahun penjara ditambah dengan denda Rp250 juta subsidier 4 bulan.
Terhadap Musyaffa, majelis hakim PN Tipikor Samarinda menambah hukumannya berupa uang penggati sebesar Rp780 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak diganti dengan hukuman tambahan selama 8 bulan penjara, sementara bagi Suriansyah Sur juga dihukum wajib menggembalikan uang pengganti sebesar Rp1 M subsidier 8 bulan penjara.
Dihadapan Musyaffa dan Suriansyah serta tim JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan peran Musyaffa dan Suriansyah dalam mencari sumber dana untuk diberikan kepada Ismunnadar dan Encek UR Firgasih.
Hal yang memberatkan Suriasnyah dan Musyaffa, keduanya sebagai ASN bahkan Pejabat Pemkab Kutim mengetahui sebagai ASN dilarang menerima pemberian hadiah atau uang. Jika tetap menerima wajib melaporkan ke KPK sesuai UU KPK. Namun, kenyataanya, ungkap majelis hakim, terdakwa Musyaffa dan Suriansyah tetap menerima fee proyek dari sejumlah kontraktor diantaranya dari Deky Aryanto sebagai Direktur CV Nulaza Karya, Aditya Maharani Yuono- Direktur PT Turangga Triditya Perkasa dan Sernita alias Sarah - Direktur CV Anugerah Eva Sejahtera.
Sejumlah uang yang diterima dua bersaudara ini, selain diserahkan ke Ismunandar dan Encek UR Firgasih, juga untuk keperluan pribadi. Uang yang diterima keduanya inilah yang menjadi hukuman tambahan yang wajib diserahkan ke negara.
Diungkapkan, pada APBD Kutim 2020 terdapat anggaran sebesar Rp 250 miliar yang bisa diambil feenya sebesar 10 persen. Informasi ini, disampaikan Panji Asmara dan Musyaffa kepada Ismunandar setelah itu Ismunandar memerintahkan Sekda Irawansyah dan Edward Azran – Kepala Bappeda Kutim untuk tidak mengotak-atik.
Dari alokasi Rp250 M itu, Deky Arianto mendapat 411 paker proyek di Dinas Pendidikan Kutim, sebesar Rp12,5 M. Kemudian Aditya Maharani Yuono sebesar Rp6 miliar lebih, sedangkan Serita mendapat 30 paket senilai Rp 3 miliar pada BPKAD Kutim serta 15 paket PL senilai Rp 3 miliar di Bagian Umum Sekretariat Kutai Timur, dengan perjanjian fee sebesar Rp900 juta.
“Sebagai pejabat pemerintah Musyaffa dan Suriansyah mendapat uang dari Aditya, padahal diketahui pemberian tersebut tidak tergolong gratifikasi yang harus dilaporkan ke KPK sesuai UU Tipikor, namun kenyataannya tidak bahkan uang pemberian Aditya dinikmati sendiri oleh terdakwa,†ungkap majelis hakim.(sK12/08)
Berita Lainnya
Isran Harapkan Air Asia Layani Penerbangan Internasional dari dan ke Samarinda
SAMARINDA (19/12-2020)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap Air Asia ikut menyemarakan penerbangan dar ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 771
43 TPS Berpotensi Melakukan PSU, 1 Ada di Kutim
JAKARTA (11/12-2020)Pilkada serentak tahun 2020 yang sudah berlalu 2 hari, menyimpan masalah. Bahkan ....
- editor@ivan
- 11 Des 2020
- 629
Giliran Bupati Bogor Diamankan KPK
JAKARTA (27/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; BupatiBogo ....
- editor@ivan
- 27 Apr 2022
- 966
Berkas dan 5 Pejabat Kutim Dilimpahkan
SANGATTA (1/11)Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penghujung Oktober lalu,nbsp; menuntaskan ....



