Demi Pelayanan Publik, Kepala Daerah Bisa Isi Jabatan Kosong
- editor@ivan
- 07 Mar 2021
- 858
Sebagai Pjs Bupati Kutim, Jauhar Effendi membuka seleksi JPT Pemkab Kutim belum lama ini.(Foto Ist)
SAMARINDA (7/3-2021)
Kepala Daerah yang baru dilantik hasil Pilkada Tahun 2020, bisa saja melantik pejabat sepanjang jabatan yang ada kosong karena pejabat lama meninggal dunia, pensiun atau tersandung pekara pidana dan telah ditetapkan bersalah di tingkat pengadilan negeri.
Kepala Biro Humas Kaltim M Syafranuddin dalam bincang-bincang dengan Swara Kutim.com belum lama ini, menyebutkan isyarat kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 boleh mengisi jabatan yang ada terutama Jabatan Tinggi Pratama sepeti kepala badan atau dinas diberikan Mendagri Tito Karnavian dan Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 terkait penegasan dan penjelasan pelaksanaan pilkada serentak 2020.
“Kalau dicermati dari SE tanggal 21 Januari 2020, kepala daerah hasil Pilkada Tahun 2020 bisa mengisi jabatan – jabatan yang kosong tanpa harus menunggu waktu enam bulan sejak dilantik, karena jabatan kosong terlebih esselon dua jika terlalu lama kosong bisa berdampak dengan kinerja OPD karena sebagai kepala dinas atau badan seorang kepala OPD merupakan pengguna anggaran,†bebernya seraya menambahkan pengisian bisa dilakukan dengan mengajukan izin ke Mendagri.
Dalam pertemuan di ruang kerjanya yang berada di lantai III Kantor Gubernur Kaltim itu, pria yang pernah mengabdi lebih 22 tahun di Kutim ini, menyebutkan dalam SE Mendagri, kepala daerah setelah dilantik dilarang melakukan mutasi pejabat namun ada peluang dizinkan untuk mengisi jabatan yang kosong demi pelayanan publik lebih maksimal.
Jubir Gubernur Kaltim ini menambahkan bahkan saat kepala daerah diisi Pjs, diperkenankan untuk mengisi jabatan yang kosong sepanjang mendapat izin dari Mendagri. “Karena itu di Kutim, ketika Pak Jauhar menjadi Pjs proses seleksi sejumlah jabatan kepala OPD bisa dilaksanakan,†terangnya.
Pria yang akrab disapa Ivan ini, mengungkapkan ia pernah mengikuti pernyataan KPK dimana jabatan Kepala OPD yang kosong lama, rawan terjadi penyimpangan. Karenanya, KPK memberikan rekomendasi segera dilakukan pengisian.
Seperti diketahui, Pemkab Kutim belum lama ini melakukan seleksi jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.
Sementara itu jabatan esselon dua yang kosong terus bertambah seperti Kepala Bappeda dimana pejabat lama Edward Azran meninggal dunia, Kadis Pertanian (Sugiono – pensiun), Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (Zainuddin Aspan – pensiun).(sK07/08/09)
Berita Lainnya
Isran dan Istri Kembali Disuntik Vaksin Covid 19
SAMARINDA (26/3-2021)Setelah mendapat vaksin Covid 19 tahap pertama, Gubernur Kaltim Isran Noor dan ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 825
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (1) : Transaksi Juga Dilakukan Ditempat Terbuka
OPERASI TANGKAP TANGAN (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ism Bupati ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 894
Musyaffa, Suriansyah dan Aswan Teracam Dipecat
SANGATTA (16/3-2021)Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musya ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2021
- 667
KPC Raih 12 Predikat di ICA 2020
SANGATTA (7/11)Indonesia CSR Award (ICA) kembali digelar, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menominasik ....
Kunjungi Kutim, Isran dan Hadi Lihat Aktifitas KPC di Pesat
SANGATTA (24/6-2021)Usia bertandang ke Bontang, Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wakil Gubernur Hadi M ....
- editor@ivan
- 24 Jun 2021
- 620



