Suasaan persidangan kasus gratifikasi di Pemkab Kutim.
SAMARINDA (8/2-2021)
Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat penting di Pemkab Kutim seperti Bupati Ism dan Ketua DPRD EUF. Dalam persidangan dengan agenda saksi meringankan terdakwa itu, mantan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Atja Sondjaja sebagai saksi ahli terdakwa Ismunandar dan Encek, menyebutkan kalau perbuatan Ism dan EUF untuk kepentingan pribadi jelas salah dan itu tak ada toleransi, berbeda jika untuk kepentingan orang banyak.
Dalam persidangan di PN Tipikor Samarinda ini, disebutkan Atja, uang dari gratifikasi yang diterima Ism dan istrinya tidak bisa diklasifikasikan sebagai korupsi. Sementara dalam UU Tipikor, menyatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji itu bertujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan dan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atja mengungkapkan kepentingan umum yang ia maksudkan jika uang yang diterima digunakan untuk keperluan masyarakat seperti diatur dalam tercantum dalam UU 30 Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Sederhananya digambarkan mampu mengakomodasi dan diberikan untuk kepentingan masyarakat secara tepat,†bebernya dalam persidangan yang dipimpin Joni Kondolele dengan hakim anggota Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Terhadap pengumupulan uang yang dilakukan AET, Mus dan Sur – Atja menyebutkan pengumpulan uang yang dilakukan staf Ism ini patut dipertanyakan legalitasnya namun jika sepanjang untuk bupati dan dimaksudkan untuk keperluan masyarakat maka tak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi maupun
“Warga sering meminta berbagai hal yang seringkali tidak terakomodasi dalam APBD seperti minta jalan diaspal, semenisasi gorong-gorong, penerangan jalan dan sebagainya. Apa ini semua terakomodasi APBD, jelas tidak,†ungkapnya menjawab pertanyaan JPU KPK Yoga Pratomo dan Ariawan Agustiartono.(sK08)
Berita Lainnya
Warga SANGSEL semangat ikuti baksos Polres Kutim
SANGATTA (23/6) Menyemarakanhari Bhayangkara ke 80,Polres Kutim Selasa (23/6) menggelar pemeriksaa ....
Diambil Dengan Proses Adat, Tanah dan Air Kutai Lama dan Paser Wakili Kaltim ke IKN
SAMARINDA (12/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Pro ....
- editor@ivan
- 12 Mar 2022
- 918
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Pembangunan IKN Diawali dengan Rehabilitasi Lahan
SEPAKU (14/3-2022)Memanfaatkanwaktu luang, Presiden Joko Widodo, merubah jadwal kegiatnya pada Senin ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 678
Awas Corona Terus Menggila, Hari Ini Bertambag 372 Orang
SAMARINDA (24/12-2020)Kasus Covid 19 di Kaltim belum menampakan bakal reda, bahkan jauh. Ini tiada l ....
- editor@ivan
- 24 Des 2020
- 776
Hasan Wafat Saat Shalat Dzuhur
SAMARINDA (3/2-2021)Seorang pria bernama Hasan warga Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman Kukar, wafat ....
- editor@ivan
- 03 Feb 2021
- 1035


