Suasaan persidangan kasus gratifikasi di Pemkab Kutim.
SAMARINDA (8/2-2021)
Ada yang menarik di persidangan lanjutan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat penting di Pemkab Kutim seperti Bupati Ism dan Ketua DPRD EUF. Dalam persidangan dengan agenda saksi meringankan terdakwa itu, mantan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) Atja Sondjaja sebagai saksi ahli terdakwa Ismunandar dan Encek, menyebutkan kalau perbuatan Ism dan EUF untuk kepentingan pribadi jelas salah dan itu tak ada toleransi, berbeda jika untuk kepentingan orang banyak.
Dalam persidangan di PN Tipikor Samarinda ini, disebutkan Atja, uang dari gratifikasi yang diterima Ism dan istrinya tidak bisa diklasifikasikan sebagai korupsi. Sementara dalam UU Tipikor, menyatakan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji itu bertujuan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan dan yang bertentangan dengan kewajibannya.
Atja mengungkapkan kepentingan umum yang ia maksudkan jika uang yang diterima digunakan untuk keperluan masyarakat seperti diatur dalam tercantum dalam UU 30 Nomor 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Sederhananya digambarkan mampu mengakomodasi dan diberikan untuk kepentingan masyarakat secara tepat,†bebernya dalam persidangan yang dipimpin Joni Kondolele dengan hakim anggota Lucius Sunarto dan Ukar Priyambodo.
Terhadap pengumupulan uang yang dilakukan AET, Mus dan Sur – Atja menyebutkan pengumpulan uang yang dilakukan staf Ism ini patut dipertanyakan legalitasnya namun jika sepanjang untuk bupati dan dimaksudkan untuk keperluan masyarakat maka tak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi maupun
“Warga sering meminta berbagai hal yang seringkali tidak terakomodasi dalam APBD seperti minta jalan diaspal, semenisasi gorong-gorong, penerangan jalan dan sebagainya. Apa ini semua terakomodasi APBD, jelas tidak,†ungkapnya menjawab pertanyaan JPU KPK Yoga Pratomo dan Ariawan Agustiartono.(sK08)
Berita Lainnya
Kejari Kutim Sudah Terima Rp1,5 M Lebih Dari Kasus Sollar Cell
SANGATTA (27/8-2021)Meski dalam tahap penyidikan,Kejari Kutim nbsp;sudah menerima Rp1,5 M daridugaan ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 879
Yulanto Gantikan Rahmat Sanjaya Sebagai Ketua PN Sangatta
SAMARINDA (19/1-2021)Jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Selasa (19/1) diserahkan ke Yula ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 1123
komisi c dprd kutim berhasil perjuangkan harapan104 kk warga bukit kenyangan
SANGATTA (30/7) Komisi C DPRDKutai Timur bersama sejumlahnbsp; kepaladinas pemkab Kutim dan manajeme ....
- editor@ivan
- 30 Jul 2025
- 96
60 Ribu Calon Haji Tahun 2021, Siap-Siap Ke Arafah
SANGATTA (17/7-2021)Pemerintah Arab Saudi, menetapkan jamaah haji tahun 2021 sebanyak 60 ribu orang, ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 593
Tahun 2020, APBD Kaltim Suprlus Rp2 T
SAMARINDA (3/1-2021)Meski sempat terkendala dalam penerimaan pajak akibat mewabahnya Covid 19, terny ....
- editor@ivan
- 03 Jan 2021
- 575



