tersangka AT ketika diamankan di Mapolres Kutim
SANGATTA
Berkat informasi dari masyarakat melalui cal center110, Unit Narkotika Kepolisian Kutim, pada hari Kamis (13/8) pukul 11.00 WITA berhasil mengamankan AT beserta empat bungkus narkotika jenis shabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Inspektur Narkotika Polreda Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa AT ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km 3, Gang BPPUTK, Dusun Bukit Raya, Desa Selatan Sangatta. "Selain menyita sabu seberat 2,04 gram, polisi juga menyita satu bungkus plastik, satu unit telepon seluler, satu sendok takar, satu pipet kaca dengan alat penghisap, empat sedotan merah, uang tunai Rp 2,25 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan sepasang celana pendek yang digunakan sebagai barang bukti," jelasnya.
Penangkapan AT dikonfirmasi sebagai hasil penyelidikan oleh personel Satresnarkoba bersama dengan Patmor, Pamapta, dan Kepolisian Kutai Timur. "Saat diperiksa, AT mengakui memperoleh narkotika dari seseorang dengan inisial S. Kami masih menyelidiki barang bukti untuk mengungkap asal barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan narkotika," kata Erwin.
Kepala Polisi Kutai Timur AKBP Aryansyah mengakui bahwa pengungkapan kasus narkotika di beberapa tempat selama bertahun-tahun berkat dukungan masyarakat yang tidak ingin wilayah mereka menjadi tempat transaksi narkoba. Informasi masyarakat ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkotika.
"Polisi Kutim dengan bantuan masyarakat tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika jenis apa pun dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika," kata Kepala Polisi AKBP Aryansyah.
"Kami mengapresiasi orang-orang yang berani memberikan informasi melalui layanan 110. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Aryansyah.
Saat ini, AT dan barang bukti telah diamankan di Kantor Polisi Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Ia ditangkap berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan adaptasi pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diadaptasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Adaptasi Pidana, dengan ancaman hukuman penjara. (SK02)
Berita Lainnya
Ustadz Solmed : Tidak Mudah Menjadi Pejabat, Tapi Itulah Ladang Ibadah Â
nbsp;JAKARTA (22/4-2022)Keletihan peserta Rakor Pimpinan (Rakor-Pimp)Pemprov Kaltim langsung sirna k ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 1368
Peserta khataman .bacakan 1 juz hafalan di gedung DPRD Kutim
SANGATTA,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kutai Timur Mendorong Penguatan Nilai Keagamaan, Akhla ....
Hadi : Pemprov Berupaya Cari Jalan Terbaik Antara PT Sawa Dengan Masyarakat
SAMARINDA (5/11-2021)Sengketa lahan di Busang Kutimmenjadi perhatian Badan AkuntabilitasPublik (BAP) ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2021
- 531
Musyaffa, Suriansyah dan Aswan Teracam Dipecat
SANGATTA (16/3-2021)Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musya ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2021
- 735
Kehadiran Wagub Hadi, Kado Istimewa Bagi Rafii dan Aisyah
MARANGKAYU (4/11-2021)Meski tampak Lelah harus menghadiri sejumlahagenda Pempov dan masyarakat, namu ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2021
- 505

