Benni Irawan - Kapuspen Kemendagri
SANGATTA (16/3-2021)
Jumlah jabatan lowong di Pemkab Kutim kian bertambah, dengan ditetapkannya Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini Eka Tirta bersalah terlibat dalam kasus gratifikasi yang berhasil dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal bulan Juli tahun 2019 lalu.
Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) anatra Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.
Benni Irwan dilantik - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menerangkan SKB terkait pemecatan ASN yang terlibat tindak pisan korupsi merupakan tindak lanjut pertemuan antara Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN di Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2018. “ASN yang terlibat Korupsi, segera diberhetikan karena selama ini sudah melanggar sumpah jabatan baik sebagai ASN termasuk pejabat,†terangnya.
Dijelaskan, Mendagri sudah menindaklanjuti SKB pemecatan ASN ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Surat edaran tersebut, ujar Benyy, menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012.
Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, ungkapnya, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan structural. Dijelaskan, pemberian sanksi kepada ASN yang telah divonis bersalah harus diberhentikan dengan tidak hormat sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Seperti diberitakan Musyaffa dan Suriansyah oleh PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3) divonis bersalah terlibat korupsi dengan menerima sejumlah uang baik diberikan kepada Ismunandar maupun Encek UR Firgasih, hal sama juga dilakukan Aswandini Eka Tirta. Mereka diganjar hukuman masing-masing 5 tahun bagi Musyaffa dan Suriansyah sedangkan Aswandini 4 tahun penjara.(sK12)
Berita Lainnya
Kutim Antisipasi Karhutla
SANGATTA (8/2-2021)Mewasdapai terjadinya kebakartan lahan dan hutan (Karhutla) di Kutim, pemkab bers ....
- editor@ivan
- 08 Feb 2021
- 519
Pemprov Kaltim Tunda Semua Kegiatan Selama Masa PPKM
SAMARINDA (12/7-2021)Pemerintah Provinsi (Pemprov) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka ....
- editor@ivan
- 12 Jul 2021
- 515
UCE Sampaikan Ucapan Selamat Kepada ASKB
SANGATTA (10/12-2020) UcePrasetyo pasangan Awang Ferdian Hidayat (AFI II) menyampaikan ucapan selam ....
- editor@ivan
- 10 Des 2020
- 1412
Pengakuan DA : Karena Patuh Senior, Masuk Pusaran
SAMARINDA (24/11)Ada hal yang menarik dari pengakuan DA terdakwa penyuap Ketua DPRD Kutim EUF, sert ....
- editor@ivan
- 24 Nov 2020
- 580
Kepala Bappeda Kutim Wafat di Tenggarong
SANGATTA (10/11)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) berduka, pasalnya soerang pejabatn ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 2083



