Gubernur Kaltim Isran Noor ketika tiba di Gedung DPR-RI untuk mengikuti RDP dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI
SAMARINDA (13/4-2022)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim
tahun 2023 mendatang diprediksi mengalami penurunan. Ini tiada lain dampak
diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dimana porsi pembagian Dana
Bagi Hasil (DBH) Migas untuk berkurang.
Dibandingkan dengan UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terang Gubenur Kaltim Isran Noor, terdapat pembagian 15,5 persen untuk daerah penghasil dan 84,5
persen untuk pemerintah pusat, kemudian jatah 15,5 persen tersebut kemudian dibagi lagi untuk kabupaten
dan kota yakni 3 persen untuk provinsi
kemudian 6 persen kabupaten kota penghasil,
6 persen untuk kabupaten dan kota lainnya dalam Provinsi yang bukan penghasil dan
sisanya sebesar 0,5 persen dialokasikan pendidikan dasar.
Namun, lanjut Isran, dengan UU terbaru terjadi
perubahan dalam yakni provinsi mendapat
2 persen, sementara kabupaten dan kota penghasil sebesar 6,5 persen,
kabupaten dan kota yang berbatasan dengan daerah penghasil tiga persen, sama
dengan kabupaten dan kota lainnya ditambah 1 persen bagi kabupaten dan kota pengolah.
Isran mengakui selama ini Kaltim masih tergantung
dengan DHB Migas sementara pendapatan lain masih kecil dan jika ditingkatkan
akan membebani masyarakat. “Perubahan pembagian DHB ini tidak hanya dikeluhkan
Kaltim saja tetapi semua daerah, karena berkurangnya penerimaan daerah
tentu berdampak pula dengan pelaksanaan
roda pemerintahan dan pembangunan,†ungkapnya seraya menambahkan porsi anggaran
untuk OPD mengalami penurunan.
Iapun mengingatkan jajaranya untuk melakukan efisien
dan tepat sasaran dalam menggunakan APBD sehingga sasaran Visi dan Misi Berani Untuk
Kaltim Berdaulat tercapai. “Kita akan maksimalkan, sementara terus melakukan
pendataan untuk sumber pendapatan lainnya sekaligus melakukan komunikasi dengan
pemerintah pusat,†ucap Isran belum lama ini menjelang mengikuti RDP dengan
Panja Illegal Mining di DPR-RI.(SK12)
Berita Lainnya
AW Juga Menyerahkan Diri ke KPK
JAKARTA (6/12-2020)Setelah MensosJBP menyerahkan diri, Ahad (6/12) siang, giliran AW mendatangi Gedu ....
- editor@ivan
- 06 Des 2020
- 515
Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada
SANGATTA (5/12-2020)Calon Bupati Kutim Mahyunadi membantah ada membagi-bagikan uang kepada pemilih, ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 633
Rizali : Belum Selesai, Pelabuhan Sudah Disenangi Masyarakat
SANGATTA (15/12-2020)Pembangunan pelabuhan laut di Sangatta Utara menurut Kadishub Kutim, Rizali Had ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 743
Gedung Lavender RSU Dr KD Balikapan Bukti Keseriusan Pemprov Kaltim
BALIKPAPAN nbsp;(31/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ma ....
- editor@ivan
- 31 Mar 2022
- 613
Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Lebaran
JAKARTA (26/3-2021)Pemerintah Republik Indonesia, akhirnya menetapkan pelarangan warga masyarakat te ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 1255



