Usai Memberi Keterangan Dan Bayar Denda, Dua Penyuap Oknum Pejabat Pemkab Kutim Jalani Hukuman di Lapas
Suasana persidangan Aditya dan Deki beberapa waktu lalu
JAKARTA (21/12-2020)
Setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dan Jaksa KPK tidak menyatakan banding, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Aditya Maharani yang dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tanggerang.Â
Sementara, Deki Ariyanto yang divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang - Kaltim. “Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan yang berlaku yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,†terang Ali Fikri.
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim, EUF - Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD dan AET - Kadis PU Kutim.
Dalam persidangan keduanya mengakui telah memberikan sejumlah uang bahkan jumlahnya miliaran rupiah. Pemberian dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek Pemkab Kutim, termasuk mendapat kemudahan dalam pembayaran.
Aditya dan Deki sebelum dieksekusi ke Lapas, pekan lalu menjadi saksi terhadap terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. “Jika memang ada perkembangan, bisa saja terdakwa Aditya dan Deki dimintai keterangan lagi namun dalam kasus Ism, EUF, Mus, Sur dan AET sudah memberikan keterangan yang intinya sama dengan apa yang mereka terangkan saat menjadi terdakwa,†beber Ali Fikri.(sK012)
Berita Lainnya
Hormati Prajurit TNI-AL : Gubernur Isran Perintahkan Naikan Bendera Setengah Tiang
SAMARINDA (25/4-2021)Gubernur Kaltim Isran Noornbsp; mengimbaunbsp; lembaga pemerintah dan swastanbs ....
- editor@ivan
- 25 Apr 2021
- 584
ISRAN MELAYAT 2 KALI DI BALIKPAPAN
SAMARINDA (19/11)MESKI Sibuk degan kampanye sebagai cagub kaltim, Isran tetap menyempatkan dirinya u ....
- penulis@VAN
- 19 Nov 2024
- 175
Awas, Penipuan Atas Nama Gubernur : Minta Sumbangan Perusahaan Untuk Pilkada
SAMARINDA (9/11)Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor dikabarkan beredar disejumlah ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1344
tips melakasanakan ibadah haji (11) : Buat Tanda Jejak
Jamaah haji kerap tersesat ataulupa dengan hotel tempat menginap selama di makkah atau madinah terma ....
- editor@ivan
- 10 Mei 2025
- 129
Ardiansyah : Lanal Sangatta Amankan Kutim Dari Kejahatan Di Laut
SANGATTA (21/4-2022) JabatanKomandan Lanal (Danlanal) Sangatta, Kamis (21/4) diserahterimakan dari L ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2022
- 980



