Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 573
Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)
Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Supri (26) mencoba mengelabui warga Desa Mukti Lestari Kecamatan Karangan dengan berbelanja menggunakan uang pecahan Rp100 ribu, palsu.
Niat jahat, warga Karangan Dalam ini berujung ia menikmati balik jeruji Polsek Sangkulirang setelah Marzuki - warga Desa Mukti Lestari melapor ke Polsubsektor Karangan. “Marzuki lapor ke Polsubsektor Karangan karena telah kedatangan seorang pria yang berbelanja di warungnya menggunakan dua lembar uang pecahan seratus ribu rupiah, setelah dicek ternyata paslu,†terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko.
Setelah menerima laporan Marzuki, sebut Kapolres Welly, tim Polsek Sangkulirang dan Polsubsketor Karangan langsung bergerak dengan menyusuri semua warung makan, toko dan tempat-tempat lainnya.
Dari operasi sisir Karangan ini, Ahad (27/12), ditemukan 7 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Selain itu, tim Polsubsektor Karangann juga menemukan MA, So dan Rai sedang berbelanja menggunakan uang palsu. “Dari MA, So dan Rai diketahui sumber uang palsu yang beredar di Karangan yakni dari Sup yang tercatat warga Karangan Dalam,†sebut Kapolres Welly dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada wartawan.
Terhadap perbuatannya, Sup kini diamankan dengan barang bukti 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kepolisian, menjerat Sup dengan pasal 244 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.(sK03/05)
Berita Lainnya
KPU Lakukan Penyortiran Surat Suara
SANGATTA (20/11)Setelah surat suara tiba, KPU Kutim, sejak Kamis (19/11) melakukan penyortiran dan p ....
- editor@ivan
- 20 Nov 2020
- 493
jamah WHI Jakarta gelar shadaqoh Makkah berupa paket buka puasa
MAKKAH,SKBerada di Makkah,jamaah umrah Wisata Halal Indonesia, Selasa (18/3) Usai shalat asar mengge ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2025
- 248
Ketua MUI Kaltim : Menyuap dan Menerima Suap, Sama-Sama Berdosa
SAMARINDA (8/12-2020)Ummat Islam yang punya hak pilih di Pilkada atau Pemilu, diingatkan Ketua MUI K ....
- editor@ivan
- 08 Des 2020
- 795
Besok JPU KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Buat AET, Mus dan Sur
SAMARINDA (14/2-2021)Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, tiga pejabat Pemkab Kutim, ....
- editor@ivan
- 14 Feb 2021
- 1047
Jauhar : UMKM Didorong Terus Bergerak Meski Corona Mewabah
SANGATTA (1/11) UMKM harus digerakan terlebih di tengah mewabahnyaVirus Corona, karena UMKM bisa mem ....


