Proses pemungutan suara Pilkada Tahun 2020 di pedalaman Kutim
JAKARTA (11/12-2020)
Pilkada serentak tahun 2020 yang sudah berlalu 2 hari, menyimpan masalah. Bahkan kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemungkinan terjadi di 43 TPS diantaranta di Kutai Timur (Kutim).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam keterangan pers menyebutka terjadinya PSU beragam kasusnya seperti ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain, pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, terdapat pemilih menggunakan hak pilih di lebih dari satu TPS.
Parahnya, ada KPPS mencoblos surat suara dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos. Kepada wartawan yang menjumpainya di media center Bawaslu, dijelaskan laporan pelanggaran di Pilkada ini diterima melalui Sistem Pengawasan Pilkada (Siwaslu).
Dirincikan, PSU kemungkinan terjadi di Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, Malang, Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar, Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Melawi, Munahasa Utara, Musi Rawas Utara, Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, Tana Datar dan Kutai Timur.
Ia menyebutkan, dasar PSU bisa digelar berdasarkan Pasal 112 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. “ PSU dapat dilakukan apabila  ada pembukaan kotak suara, atau bekas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan,†bebernya.
Selain itu, terdapat Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus atau menandatangani, termasuk menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Kemudian, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan atau lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
Keterangan yang diperoleh Swara Kutim.com, di Sangatta Utara petugas Panwaslu menemukan oknum masyarakat yang membawa C6 milik orang. Namun, kasus yang terjadi menjelang pukul 12.00, Rabu (9/12) itu belum diperoleh kejelasannya karena Bawaslu masih melakukan pendalaman. (sK12/04)
Berita Lainnya
Selama Ramadhan : Wagub Hadi Kebanjiran Order Ceramah
SAMARINDA nbsp;(7/4-2022)Akltifitas Wagub Kaltim Hadi Mulyadi takberkurang selama Ramadhan 1443 Hijr ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 484
Polisi temukan ibu pembuang bayi di gang komando2
SANGATTA,(9/6)tim Buru Sergap Polres Kutim,akhirnya brhasil mengungkap siapa ibu yang tega membuang ....
- editor@ivan
- 09 Jun 2025
- 182
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (5)NIKMATNYA BISA BERBAGI TAKJIL DI TANAH SUCI.
teks foto bagi kurma ;anak-anak di madinah ketika membagikan kurma kepada jamaah masjid nabawi untuk ....
- editor@ivan
- 19 Apr 2025
- 195
Wagub Hadi Mulyadi : Terima Kasih ABM
SAMARINDA (6/11-2021)nbsp;Salah satu caramelawan Covid 19 yakni membentengi diri denfan Vaksin Covid ....
- editor@ivan
- 06 Nov 2021
- 671
Bawaslu Terima 2 Pengharhaan Bawaslu Kaltim
SANGATTA (24/12-2020)Bawaslu Kutim berhasil meraih 2 penghargaan nbsp;dari Bawaslu Kaltim, kedua pen ....
- editor@ivan
- 24 Des 2020
- 687



