simpan 19 paket sabu ditangkap opsnal Satresnarkoba polres Kutim di Sangkulirang.
H ketika diamankan di Polres Kutim.
SANGATTA.
TIM OPSNAL Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur, Ahad (9/8)
berhasil mengagalkan 9 poket sabu dijual di Sangkulirang. Dalam operasi
pengaman itu,selain ditemukan 19 paket sabu juga diamankan seorang pria
berinisial H.
H ditangkap bersama barang buktinya, di dusun Pelabuhan,
Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang. Kasat Resnarkoba Polres Kutai
Timur IPTU Erwin Susanto menerangkan, penangkapan I diawali dari informasi
masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka.. “Informasi masyarakat itu
diteliti anggota Opsnal Satresnarkoba
dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar IPTU Erwin Susanto.
hasil penyelidikan, ternyata benar sehingga tim opsnal yang
ditugasi segera mengamankan Hseo di kediamannya.ketika dilakukan penggeledahan badan, tempat tinggal, serta
area tertutup lainnya. di dalam kamar H Ditemukan 19 bungkus yang diduga sabu sehimngga
dilakukan penimbangan diketahui berat bruto 3 gram. Sementara 10 paket ditemukan di dalam kotak permen,
sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di tempat penyimpanan earplug.
Selain 19 bungkus sabu yang diakui H miliknya turut diamankan uang sebesar Rp600 ribu yang diduga berkaitan
dengan hasil penjualan, satu sendok takar, satu bungkus plastik klip ukuran
kecil, satu kotak permen, satu tempat penyimpanan earplug, serta satu unit
telepon seluler.
Saat diperiksa H, ungkap IRTU Erwin tersangka H mendapatkan narkotika melalui sistem yang
disebut “jejak”. ‘’kini Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal
barang dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat,’’sebut IPTU Erwin.
Satresnarkoba Polres Kutim, sebut Erwin pasti menindaklanjuti informasi masyarakat
terkait peredaran narkotika . “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan
informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi masyarakat sangat
membantu kepolisian dalam melakukan pencegahan dan pengungkapan kasus Narkotika
,” tegasnya.
Kini Tersangka H dan seluruh barang bukti telah diamankan di
Polres Kutai Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berambut
pirang ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. (sk02)
Berita Lainnya
Ratusan Orang Semarakan FunBike danJalan Santai di Polres Kutim
SANGATTA(26/6)Ratusan warga Kutim dengan status macam-macam tumplek blekdi Mapolres Kutim Jumat (26/ ....
besok Pemkab Kutim gelar shalat istisqa di Kantor Bupati
SANGATTAHujan yang tak turun- turun dalam beberapa bulan terakhirmembuat sejumlah daerah mulai keker ....
Hujan Lebat, Air Laut Pasang : Sangatta Banjir
SANGATTA (19/3-2022) Curahhujan yang tinggi tak mampu ditampung Sungai Sangatta yang juga terkena da ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2022
- 759
Kaltim Perpanjang Masa Relaksasi PKB
SAMARINDA (2/1-2021)Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meluncurkan ....
- editor@ivan
- 02 Jan 2021
- 551
Catatan Ke Turki 12 : Keluar Masuk Toko, Untuk Memanaskan Badan
SEBAGAI wilayah yang termasuk Eropa, cuacadi Turki tak jauhnya dengan negara-negara Eropa lainnya. B ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2022
- 782

