Resmi Menjadi Tersangka, Bupati AY Lebaran Dibalik Jeruji
- editor@ivan
- 28 Apr 2022
- 1127
Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait OTT terhadap Bupati Bogor AY dan 7 oknum PNS lainnya termasuk Pegawai BPK Perwakilan Jabar.
JAKARTA (28/4-2022)
Bupati Bogor AY
(54) akhirnya belebaran di balik jeruji, pasalnya ia resmi menjadi tersangka
melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK). AY, disangka terlibat kasus penyuapan pegawai BPK Perwakilan Jabar yang
juga ikut diamankan KPK.
“AY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Bogor tahun 2021, AY ditetapkan
tersangka bersama tujuh orang lainnya,†kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam
keterangan persnya, Kamis (28/40 dini hari.
Dalam keterangan persnya, Firli
menjelaskan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) disita
Rp1,024 miliar yang terdiri uang tunai
dan tersimpan di bank pada beberapa rekening tersangka. “KPK mengamankan barang
bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp
1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada
pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," beber Firli.
Didamping Plt Jubir KPK Ali Fikri, disebutkan selain
AY, juga diamankan dan resmi ditahan untuk 20 hari kedepan yakni MA –
Sekretaris Dinas PUPR Bogor, IA - Kasubdit Kas Daerah BPKAD Bogor dan RT - PPKT
pada Dinas PUPR Bogor, sementara oknum BPK Perwakilan Jabar yang diamankan dengan
sangkan sebagai penerima suap yakni ATM - Kasub Auditor IV Jawa Barat 3
Pengendali Teknis, AM - Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK dan GGTR – Pemeriksa.
Dihadapan puluhan wartawan, Firli menyebutkan AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sementara ATM, AM, HNRK dan GGRTK disangka melanggar Pasal 12 hurif a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Ada dua kelompok yakni pemberi dan penerima suap, sangkaan juga berbeda,†beber Firli saat menjawab pertanyaan wartawan.(SK12)
Berita Lainnya
5000 Warga Kutim Terima BT-PKLWN
SANGATTA (9/4-2022) Lima ribu orang warga warga Kutai Timur (Kutim), Jumat (8/4 )kemarin menerima Ba ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2022
- 422
atatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (6)sakit dan puasa di tanah suci terasa nikmatnya, waktu buka lama sekali.
puasa ditanah suci memang luae biasa ibarat makanan inilah paling lezat danpasti menyenangkan disisi ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2025
- 126
Syafranuddin : Pemda Harus Kerjasama Dengan Perusahaan
SANGATTA (12/7-2021)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dan daerah lainnya, disarankan Kepala Biro H ....
- editor@ivan
- 12 Jul 2021
- 579
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 623
Hadi : Jangan Lupakan Sejarah, Sekarang Perang Melawan Corona
SANGA SANGA (27/1-2021)Usai mempringati Peristiwa Merah Putih Sanga- Sanga ke 74, Wagub Kaltimnbsp; ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 608


