mau kelabui Polisi dalam transaksi sabu-sabu, ZA dan ZG diterkam tim crocodile Polsek Bengalon
ZA dan ZG ketika diamankan di Polsek Bengalon setelah tercium jual beli Narkotika (foto ist)
BENGALON(27/6)
TIM Crocodile
Polsek Bengalon Belum lamaini berhasil mengamankan ZG dan ZA Keduanya warga
Desa Tepian Makmur Karena menyimpan sabu seberat 16,16 gram.ZG diamankan di Jl Poros
Tepian indah – Rantau Pulung, Desa Tepian Indah, Sedangkan ZA diamankan di Satuan
pemukiman (SP) 8 Jln Belimbing Desa Tepian Makmur Kec Rantau Pulung.
Kedua tersangka,
terang Kapolsek Bengalon AKP Helmi S. Saputro, ditangkap dengan barang bukti yang dipendam
dalam tanah Bernilai Rp 24 juta lebih . “kedua tersangka berjualan narkotika
dengan model baru yakni tidak langsung menerima barang tetapi di pendam dalam
tanah, setelah pembayaran dilakukan ZG sebagai pembeli mendapat
informasi dari ZA dimana barangnya disimpan termasuk tandanya,’’ ujar Helmi.
Helmi mengakui
perang terhadap penyalahgunaan Narkotika di wilayahnya tak mengenal waktu
terlebih Bengalon sudah lama menjadi sasaran pelaku pengedar, “kami tidak
mengenal lelah dan waktu istirahat untuk memerangi pengedar dan pemakai
Narkotika, setiap Informasi yang diterima akan diselidiki dan terbukti mereka yang diterkam tim kami semua
terbukti dengan barang buktinya,’’ sebut Helmi seraya menyebutkan sederet kasus
yang berhasil diungkap baik bersama Satnarkoba Polres Kutim maupun Polsek
Bengalon sendiri kesemuanya berkat informasi masyarakat.
DIAKUINYA, Bengalon
daerah strategis untuk pengedar Narkotika Beroperasi karena berada di jalur strategis
disisi ain perekoniam masyarakat cukup tinggi karena berkembangnya perusahaan
baik pertambangan maupun perkebunanan. Sebagai daerah lintas pengedar
Narkotika, ungkap AKP Helmi, jajaran Polsek Bengalon mengatifkan indra penglihatan
dan penciuman untuk memberantas peedaran segala jenis Narkoba.
“alhamdulillah
masyarakat Bengalon ikut peduli untuk memberantas Narkoba sehingga upaya
pencegahan peredaraanya selalu berhasil dengan berbagai cara termasuk transaksi dipendam untuk menghindari
pembuktian saat ditangkap.
AKP Helmi
menambahkan terhadap Kasus ZG dan ZA yang disangka melanggar UU Narkotika ,
sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sangstta setelah berkas pemeriksaan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kutim sebelum dilimpahkan
ke PN Sangatta.(SK03)
Berita Lainnya
Kasmidi Minta Naker Lokal Diperhatikan
SANGATTA (25/12-2020)Pembangunan pabrik methanol di Bengalon oleh PT Batuta Chemical Industrial Park ....
PRABOWO USIR WARTAWAN KELUAR DARI ACARA KSTI DENGAN CARA MENGAJAK MINUM KOPI DI RUANGAN LAIN
JAKARTA (7/7)PresidenPrabowo Subianto kembali meminta wartawan meninggalkan ruangan yang meliput pen ....
Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
SAMARINDA (18/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Penga ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 702
TIPS BERHAJI (9) HINDARI PERTENGKARAN AGAR IBADAH MENJADI SEMPURNA
semua jamaah haji pasti t berharap semua ibadahnya diterimaallah swt dan mendapat ganjaran pahala, k ....
- editor@ivan
- 08 Mei 2025
- 179
Awas, Penipuan Atas Nama Gubernur : Minta Sumbangan Perusahaan Untuk Pilkada
SAMARINDA (9/11)Sebuah surat mengatasnamakan Gubernur Katim Isran Noor dikabarkan beredar disejumlah ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 1432

