Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 703
Sirkuit Batu Putih Sangatta yang kini bermasalah dalam pembebasan lahannya
SAMARINDA (18/11)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda. Pria yang sudah pensiun ini, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M.
“Sesuai jadwal, sidang terdakwa AA akan dilakukan hari ini hanya saja jam berapa sidang dimulai karena tergantung kegiatan majelis hakum,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
AA yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, sejak beberapa bulan lalu diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. AA, saat ini diduga terlibat kasus pengadaan lahan sirkuit Kutim di Sangatta Utara.
Pekara yang sudah lama terjadi ini, hanya menetapkan AA – mantan Kadis PLTR Kutim sebagai sekretaris Panitia Pembebasan Lahan, padahal dalam pengadaan lahan Pemkab Kutim dilakukan melalui tim atau bersama termasuk Herliansyah sebagai PPTK.
Berdasarkan data yang diperoleh Swara Kutim.com, Kejati Kaltim menyebutkan ada kerugian negara sebesar Rp25 M, AA ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (23/5) lalu. Dalam penyelidikan dan penyidikan, ada 28 saksi yang diperiksa, Sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut.Â
 Tersangka AA senditi dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU 10 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. (07)
Berita Lainnya
Satu Lagi, Anggota DPRD Kutim Terpapar Corona
SANGATTA (25/11-2020)Anggota DPRD Kutim yang terpapar Virus Corona bertambah, kabar terbaru ini, dik ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 964
Pasien Kesembuhan Covid 19 Naik
SAMARINDA (1/11)Memasuki bulan November, tren positif penanganan Covid-19 masih berlanjut.nbsp; Pers ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 575
Satpolairud Polres Kutim aktif binmas perairan.
sangatta (11/6)MewUjudkan masyarakat yang sadar hukum terlebih bagi nalayanyang kesehariaanya berkut ....
- editor@ivan
- 11 Jun 2025
- 209
Gubernur Kupas Tuntas UU Pemda
BALIKPAPAN (1/11-2021)Gubernur Kaltim nbsp;Isran Noor mengupas habis tentang UU Pemdayang diantarany ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2021
- 802
Besok terakhir pemberangkatan haji dari embarkasi Balikpapan.
SANGATTA(29/5) Embarkasibalikpapan sebentar lagi menuntasskan tugas utamanya memberangkatkan calonja ....
- editor@ivan
- 29 Mei 2025
- 159

