KOMISI B DPRD Kutim terus gelar rapat membahas sengketa plasma sawit di Kaubun
warga memblok jakan perkebunan
SANGATTA,(9/7)
Komisi B tak mengenal lelah dalam
menyelesaikan sengketa lahan antara
masyarakat dengan perusahaan, ini dilakukan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kutai Timur yang Rabu (8/7) kembali menggelar rapat mediasi membahas
pengelolaan dan pelaksanaan kemitraan kebun plasma kelapa sawit.
Rapat di Ruang Panel DPRD Kutim khusus memediasi sengketa
antara KSU Karya Pembangunan, KUD Tani
Makmur, dengan pihak PT Gunta Samba. Rapat dipimpin Muhammad Ali SH sebagai Ketua Komisi B DPRD Kutim, ini selain diikuti Wakil
Ketua Komisi B Hasbullah, S.Ag., MAP, dan sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga hadir perwakilan Dinas Koperasi Kutim, Dinas Perkebunan Kutim,
Bagian Hukum Setkab Kutim, hingga Kapolsek Kaliorang.
Muhammad Ali mengakuin keprihatinannyaterhsadap
sengketa yang sudah berjalan lebih dari lima tahun tanpa ada titik temu.’ Fokus
pembahasan har ini, mengkaji surat perjanjian kerja sama yang sempat
ditandatangani oleh Mantan Bupati Kutim Awang Faroek Ishak,’’ bebernya.
PT Gunta Sambaakibat klaim warga
masyarakat kerugian operasional perusahaan
sejak tahumencapai Rp 56 Miliar. ‘’Akibat klaim kerugian itu pembayaran plasma
untuk kelompok tani masyarakat terpaksa menggunakan dana talangan dengan
nominal yang tidak sesuai harapan masyarakat,’’ beber Muhammad Ali.
Dijelaskan Komisi B DPRD Kutim sudah
beberapa kali mengadakan mediasi namun belum ada titik temu. Karenanya diharapkan
Dinas Perkebunan dapat menindaklanjuti hal ini secara serius," tegas serya
menyatakan dengan tegasperusahaan yang ada di Kutai Timur tidak ada yang kebal
hukum. “Apabila tidak sesuai dengan peraturan, kita audit. Kalau perlu, jika
terbukti salah, kita bisa ajukan untuk mencabut izinnya," timpal Faizal anggota
DPRD lainnya.
R Shinta sebagai Perwakilan Dinas
Perkebunan Kutim, menjelaskan bahwa Disbun telah berulang kali mengundang
manajemen PT Gunta Samba. Namun, pihak manajemen yang hadir selalu berdalih
masih menunggu keputusan dari pimpinan pusat di Jakarta, sehingga solusi tak
kunjung tercapai.
Hal senada dibenaran Kapolsek
Kaliorang, AKP Damianus Jelatu, S.H, yang sebelumnya sudah beberapa kali
memfasilitasi mediasi kedua belah pihak. Ia menyarankan agar pada pertemuan
berikutnya pimpinan pusat dari PT Gunta Samba wajib hadir.(fan)
Berita Lainnya
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Kelas Kakap
SAMARINDA (20/1-2021)Tiga pengedar sabu ini layak didor, karena jika sabu yang mereka bawa berhasil ....
- editor@ivan
- 20 Jan 2021
- 522
5 ORANG GAGAL IKUTI UKW 25 ORANG KOMPETEN
SANGATTA (12/7)hingga akhir uji kompetensi wartawan (ukw) garapan PWRI Kutimtercatat 5 peserta tidak ....
- editor@ivan
- 12 Jul 2025
- 73
AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab
SAMARINDA (19/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin,nbsp; kembali duduk di kur ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 638
sudah 34 orang mendaftar program pasca sarjana stie nusantara,
sangatta (23/6)warga Kutai Timur yang sudahmendaftar di program pasca sarjana (s2) stie nusantara hi ....
- editor@ivan
- 23 Jun 2025
- 216
sah kerap mimisan disarankan belajar di rumah
SANGATTA suara kutim.com(11/1)KEPUTUSAN Sah (12) tidak diizinkan masuksekolah selama 3tahun terakhir ....


