Ketua MUI Kaltim : Menyuap dan Menerima Suap, Sama-Sama Berdosa
- editor@ivan
- 08 Des 2020
- 837
Ketua MUI Kaltim : Menyuap dan Menerima Suap, Sama-Sama Haram
SAMARINDA (8/12-2020)
Ummat Islam yang punya hak pilih di Pilkada atau Pemilu, diingatkan Ketua MUI Kaltim Hamri Has, tidak menerima segala bentuk pemberian apapun jika terkait dengan pilihan karena bertentangan dengan UU dan Agama Islam. Pesan serupa diingatkannya kepada Paslon dan tim pemenangannya, untuk tidak melalukan penyuapan atau dikenal dengan politik uang.
Kepada Swara Kutim.com, Senin (8/12) disebutkan perbuatan memberi dan menerima uang dalam rangka menentukan pilihan baik di Pemilu maupun Pilkada merupakan perbuatan haram. “Jual beli suara, dalam Islam hukumnya haram artinya berdoas disuatu massa akan menerima ganjarannya baik di dunia maupun diakhirat,†terangnya ketika ditanya soal hukum jual beli suara.
Lebih jauh, Hamri menyebutkan politik uang pada akhirnya menciptakan atau melahirkan pemimpin tidak bersih karena berpotensi melakukan korupsi.
Ia menandaskan, biaya besar yang dikeluarkan calon kepala daerah hanya untuk membeli suara rakyat, jika terpilih akan berusaha mengembalikan modal yang dikeluarkan. Proses mengembalikan modal ini, diungkapkannya beragam caranya seperti jual beli jabatan di lingkungan pemerintah, melaksanakan proyek tidak benar bahkan rakyat yang rugi. “Bagaimana bisa menuntut kalau suara sudah dibeli, kalau sudah suara terbeli apalah artinya sementara uangnya tak seberapa,†bebernya seraya mengakui pernah mendapat informasi satu suara dihargai antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Sebagai organasisi ummat Islam, ujar Hamri Has, MUI Kaltim mengingatkan dan mengajak ummat Islam di Kaltim untuk menentukan pilihanya sesuai hati nurani dan benar-benar melihat rekam jejak serta visi visi masing-masing calon. “Kalau kita menerima suap, semau itu akan dipertanggungjawabkan hingga akhirat,†pesannya.(sK05)
Berita Lainnya
1.200 Sertifikat Tanah Diserahkan ke Mayarakat
SANGATTA (18/11)nbsp;Pemkabnbsp; Kutai Timur (Kutim) sudahnbsp; menyerahkan 1.200 lembar sertifikat ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 818
Mau Tambah Bukti, Ditolak Majelis Hakim MK
JAKARTA (2/2-2021)Keinginan kuasa hukum Mahyunadi Lulu Kinsu untuk menambahkan bukti, ditolak majel ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 1223
Catatan ke Turki (4) :Disambut Ramah Karyawan Can Restoran
SEBAGAI negarayang mayoritas penduduknya muslim, tentu urusan makan tidak menjadi soal bagi ummatIsl ....
- editor@ivan
- 28 Feb 2022
- 504
Alfi : APBD Wajib Bisa Diakses Masyarakat
SANGATTA (7/11)Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tampaknya saat ini fokus dengan Kutim, entah ada in ....
2 Bersaudara Itu Sama-Sama Dihukum 5 Tahun Penjara
JAKARTA (15/3-2021)Kasus gratifikasi yang diperbuat sejumlah oknumnbsp; pejabat Pemkab Kutim hingga ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1398

