Rapat Pleno KPU Kutim Terkait Hasil Pilkada Tahun 2020
JAKARTA (29/12-2020)
Kapan persidangan gugatan Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU Kutim digelar, belum bisa dipastikan pasalnya saat ini semua pemohon masih melakukan perbaikan data. Sementara gugatan Makin yang disampaikan melalui kuasa hukumnya masih tercatat dengan Nomor 94/PAN.MK/AP3/12/2020 belum masuk regestrasi.
Berdasarkan pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK), regestrasi diberikan jika hasil perbaikan pemohon diterima yang dijadwalkan paling lambat 4 Januari 2021 nanti. Sedangkanm berkas gugatan yang masuk akan masuk dalam regestrasi yang dijadwalkan tanggal 6 hingga 15 Januari 2021, sedangkan sidang dimulai 26 hingga 29 Januari 2021.
Seperti diberitakan,tak puas dengan keputusan KPU Kutim terkait hasil Pilkada Kutim tahun 2020, pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN), Senin (21/12) mengugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Gugatan Makin disampaikan melalui kuasa hukumnya yang terdiri Harli Muin, Franditya Utomo, Putu Bravo Timothy dan Mohammad Nurul Haq dari BSPN Pusat PDI Perjuangan. Pasangan yang diusung 6 Parpol ini meminta MK membatalkan keputusan KPU Kutim tentang penetapan rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Tahun 2020.
Permohonan gugatan MAKIN ini masuk regestrasi MK pukul 13.31 WIB. Dalam surat permohonannya, MAKIN menyampaikan sejumlah dokumen, alat bukti serta SK Penetapan Pasangan Calon dan surat kuasa.
Pokok pekara yang disampaikan MAKIN yakni seputar KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Pasangan MAKI, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.
Meski meminta MK membatalkan putusan KPU Kutim, namun tim kuasa hukum MAKIN juga menyampaikan permohonan agar putusan MK seadil-adilnya jika MK berpendapat lain.
Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar.(sK12)
MK sendiri menerima 135 PHP Kada Tahun 2020 yang terdiri dari 76 permohonan online melalui simpel.mkri.id dan 59 permohonan offline. Dari 135 permohonan tersebut terbagi atas 114 permohonan diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, kemudian 14 permohonan diajukan oleh pasangan calon walikota dan wakil walikota; serta serta 7 permohonan diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. (sK012)
Berita Lainnya
Bupati dan Wabup Ikuti Penyuntikan Vaksin Corona Tahap II
SANGATTA (19/3-2021)Setelah menjalaninbsp; suntik vaksin dCovid 19 pertama pada iawal Maret 2021 lal ....
- editor@ivan
- 19 Mar 2021
- 564
Nyumpet di Sungai Kandolo, Seorang Maling Nyaris Dimakan Buaya
SANGATTA (3/3-2021)Kawanan pencuri antarkota, Selasa (2/3) kemarin berhasil dibekuk Tim Macan Polres ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 734
tips melaksanakan ibadah haji (19) : mau shalat jumat berangkat beberapa jam sebelumnya
SAHALAT jumat di masjidilharam atau masjid nabawi yang tergolong langka bagi jamaah haji indonesia,t ....
- editor@ivan
- 18 Mei 2025
- 224
ke armuzna bawa bekal secukupnya
Hal terpenting dari ibadah haji adalah wukuf di arafah,apabila tidak melaksanakan wukuf maka tidak s ....
- editor@ivan
- 04 Jun 2025
- 111
Mental Remaja PPGT Elim Sangatta ditempa di teluk lombok
SANGATTA (31/7) Pantai Teluk Lombok yang terkensal keindahan alambaharinya,nbsp; tak hanya mengikis ....
- editor@ivan
- 31 Jul 2025
- 70



