Buron Beberapa Tahun, Herliansyah Ditangkap Tim Kejagung dan Kejati Kaltim di Samarinda
- editor@ivan
- 02 Apr 2022
- 477
Terpindana Herliansyah (55) tahun ketika diamanka di kediamannya oleh Tim Kejagung dan Kejati Kaltim.(FOTO Puspen Kejagung)
SAMARINDA (2/4-2022)
Setelah buron beberapa tahun dan dipanggil Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kaltim, akhrnya Herliansyah (55) terpidana kasus pengadaan
lahan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, Kutim, akhirnya ditangkap Tim Kejagung
dan Kejati Kaltim, Jumat (1/4) malam.
Herliansyah yang pernah tersangkut kasus pengunaan
Narkoba, ditangkap di kediamannya di Samarinda. "Terpidana bernama
Herliansyah usia 55 tahun merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan tanah untuk pelaksanaan pembangunan
Pelabuhan Kenyamukan yang ada di Kabupaten Kutim tahun 2011 lalu," beber
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Jumat (1/4) usai penangkapan.
Herli yang diamankan di depan keluarganya tak
melakukan perlawanan ketika diamankan, ia langsung mempersiapkan diri dengan
membawa beberapa pakaian dan keperluan pribadinya.
Dalam keterangan persnya,
Ketut Sumedana menyebutkan kasus korupsi yang menjerat PNS Pemkab Kutim ini.
Sebagai PPTK pengadaan tanah sarana umum dermaga pembebasan tanah Pelabuhan
Kenyamukan Kabupaten Kutim dimana ada kerugian negara dalam pembebasan lahan. "Di tahap satu pembayaran senilai
Rp 1,5 M setelah dipotong pajak
penghasilan sebesar Rp 75.992.350 sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp
1.444.054.650," ungkap Ketut Sumedana.
Diungkapkan, aliran dari ganti rugi pembebasan lahan pada
tahun 2012 atau tahap dua yang bernilai sebesar Rp 4,8 M setelah dipotong pajak
penghasilan sebesar Rp 239,1 juta setekah diaudit ada kerugian negara Rp 6 M
lebih.
Dalam kasus tanah Pelabuhan Kenyamukan ini, lanjut Ketut Sumedana, juag terlibat mantan Kadis Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim Ardiansyah Asim yang telah di eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan nomor 36/Pid.SusTPK/2020/PN.Smr tertanggal 22 Februari 2021.(SK02)
Berita Lainnya
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 623
mukimin kini tiarap takut ditangkap polisi.
samarinda (14/5)operasi atau razia terhadappendatang benar-benar membuat mukimin atau orang tingggal ....
- editor@ivan
- 14 Mei 2025
- 107
Bahrani : Vaksin Covid 19 Masih Dinati, Nakes Sudah Disiapkan
SANGATTA (26/12-2020)Seraya menanti kedatangan vaksin Corona, sejumlah tenaga medis dipersiapkan Din ....
- editor@ivan
- 26 Des 2020
- 539
Gubenur Juga Sediakan Uang Transportasi Nakes Covid 19
SAMARINDA (22/7-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor ternyata selain menyediakan anggaran untuk santunan ....
- editor@ivan
- 22 Jul 2021
- 483
Keberhasilan Brigjen TNI Dendi, Memotivasi Generasi Muda Kaltim
SAMARINDA (7/4-2022) Kenaikanpangkat Danrem 091 Aji Suryakesuma (ASN) Dendi Suryadi dari Kolonel ke ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 527


