Bupati Kutim Dukung Relaksasi PKB, Karena Mempermudah Masyarakat
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 528
Mudahnya membayar Pajaka Kendaraan Bermotor (PKB) sekarang
SANGATTA (15/7-2021)
Mendukung keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021, Bupati Kutim Ardiansyah. Minta diseberluaskan camat dan kepala desa agar kebijakan yang mempermudah masyarakat membayar PKB.
“Relaksasi PKB yang ditetapkan Gubernur Kaltim benar-benar dimanfaatkan masyarakat dengan baik, karena menguntungkan selain itu memperkokoh penerimaan negara yang muaranya terhadap pendapatan daerah,†terang Ardiansyah.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiaty menerangkan di tengah pandemice Covid 19 (C19) , Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran. “Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021 sedangkan manfaat relaksasi yakni masyarakat mendapat diskon dari 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif,†terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tersebut, sehingga tidak langsung bertatap muka, karena masih kondisi pandemic C19 atau diterapkan physical distancing. Maka, masyarakat bisa membayar secara online.
“Pembayaran pajak tersebut sekarang sudah mudah. Tinggal online saja. Bisa memanfaatkan channel tokopedia, link aja, indomaret dan Samsat Delivery. Jadi, semua bisa melalui telepon android,†jelasnya.
Diingatkan, waktu relaksasi hingga 31 Agustus 2021 cukup singkat karenanya diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan baik. Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah tersedia secara online, Pemprov Kaltim, lanjut Ismiaty, mengajak masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menyukseskan program relaksasi ini.
Masyarakat tidak perlu keluar rumah, tapi bisa membayar pajak kendaraan, karena itu manfaatkan waktu yang baik ini terlebih dalam waktu lama lagi diberlakukan tilang eletronik. “Jangan sampai ketika diberlakukan tilang elektronik, kemudian kendaraan belum balik nama, maka pemilik sebelumnya yang ditagih atas pajak tersebut. Makanya, kebiajakan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan kemudahan atau keringanan membayar PKB dan BBNKB,†pesan Ismiaty.(SK04)
Berita Lainnya
Ahlan Pimpin Kadin Kutim
SANGATTA (11/2-2021)Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode ....
- editor@ivan
- 11 Feb 2021
- 890
Mulai Besok, Masuk Kutim Diperiksa Satgas Covid 19
SANGATTA (4/7-2021)Maraknya penyebaran virus Corona di Kutim, membuat Satgas Covid 19 kembali melaku ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 615
MAHASISWA DAN MASYARAKAT KUTIM GELAR AKSI DAMAI DI BUKIT PELANGI TUNTUT KAPOLRI DICOPOT
sangatta(1/9)kalangan mahasiswa dan sejumlahmasyrakat dinbsp; kutim tergabung dalamaliansi kutim mel ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2025
- 86
Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim
SAMARINDA (21/7-2021)Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut da ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 513



