Bupati Kutim Dukung Relaksasi PKB, Karena Mempermudah Masyarakat
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 551
Mudahnya membayar Pajaka Kendaraan Bermotor (PKB) sekarang
SANGATTA (15/7-2021)
Mendukung keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor terhadap relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2021, Bupati Kutim Ardiansyah. Minta diseberluaskan camat dan kepala desa agar kebijakan yang mempermudah masyarakat membayar PKB.
“Relaksasi PKB yang ditetapkan Gubernur Kaltim benar-benar dimanfaatkan masyarakat dengan baik, karena menguntungkan selain itu memperkokoh penerimaan negara yang muaranya terhadap pendapatan daerah,†terang Ardiansyah.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kaltim, Ismiaty menerangkan di tengah pandemice Covid 19 (C19) , Pemprov Kaltim melalui Bapenda memberikan relaksasi atau keringanan dalam pembayaran. “Relaksasi ini dimulai sejak 5 Juli-31 Agustus 2021 sedangkan manfaat relaksasi yakni masyarakat mendapat diskon dari 20 persen untuk pembayaran PKB, 40 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 2 tidak termasuk biaya PNBP, bebas sanksi administrasi dan bebas pajak progresif,†terangnya.
Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak tersebut, sehingga tidak langsung bertatap muka, karena masih kondisi pandemic C19 atau diterapkan physical distancing. Maka, masyarakat bisa membayar secara online.
“Pembayaran pajak tersebut sekarang sudah mudah. Tinggal online saja. Bisa memanfaatkan channel tokopedia, link aja, indomaret dan Samsat Delivery. Jadi, semua bisa melalui telepon android,†jelasnya.
Diingatkan, waktu relaksasi hingga 31 Agustus 2021 cukup singkat karenanya diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan baik. Dengan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang telah tersedia secara online, Pemprov Kaltim, lanjut Ismiaty, mengajak masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama menyukseskan program relaksasi ini.
Masyarakat tidak perlu keluar rumah, tapi bisa membayar pajak kendaraan, karena itu manfaatkan waktu yang baik ini terlebih dalam waktu lama lagi diberlakukan tilang eletronik. “Jangan sampai ketika diberlakukan tilang elektronik, kemudian kendaraan belum balik nama, maka pemilik sebelumnya yang ditagih atas pajak tersebut. Makanya, kebiajakan Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memberikan kemudahan atau keringanan membayar PKB dan BBNKB,†pesan Ismiaty.(SK04)
Berita Lainnya
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 623
Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita
JAKARTA (15/3-2021)Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah olehnbsp; n ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1596
didukung kpc kutim dirikan posyandu sekaligus TBM
sangatta (17/6)harapan mantan kadisdpk kaltim m syafranuddin, adakolaborasi antara posyandu yang dib ....
- editor@ivan
- 17 Jun 2025
- 145
Kutim Masih Menunggu Vaksin Covid 19
SANGATTA (8/1-2021)Pemkab Kutim melalui Dinas Kesehatan sudah mengusulkan agar mendapat vaksin Covid ....
- editor@ivan
- 08 Jan 2021
- 530
BP2UPK Dukung Penghijauan Tol Balsam
SAMARINDA (23/4-2022) Badan Pengelola PanganUntuk Penghijauan Kaltim (BP2UPK) bersamaPT Jasamaraga B ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 522


