Penandatangan berita acara hasil rapat Pleno KPU Kutim tentang Pilkda Kutim Tahun 2020.
SANGATTA (18/12-2020)
Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) akhirnya ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak di Pilkada Tahun 2020, Rabu (9/12). Pasangan yang hanya diusung 3 Parpol ini ditetapkan meraih 71.797 suara dari 152.136 surat suara yang sah.
Sementara pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsung (MAKIN) yang diusung 6 Parpol diantaranya Parpol besar peraih kursi terbanyak di DPRD Kutim pada Pemilu 2019 lalu yakni Golkar dan PDI Perjuangan mendapat 55.050 suara dan pasangan Awang Ferdian – Uce Prasetyo yang diusung PPP, mendapat 25.289 suara.
Rapat pleno yang mendapat pengamanan ketat dari Polres Kutim ini, mencatat ada 2.587 surat suara tidak sah. “Surat suara yang masuk ke kotak suara sebanyak 154.722 lembar, sedangkan yang sah 152.136 lembar dan tidak sah ada 2.587 lembar,†terang Farida Ufa Jamiatul – Ketua KPU Kutim.
Berdasarkan data rekapitulasi KPU Kutim, MAKIN menang di Long Mesangat, Sangkulirang, Sandaran, dan Muara Ancalong namun rata-rata terpaut sedikit dengan ASKB. Sedangkan ASKB, menangkan di 14 kecamatan yakni Karangan, Batu Ampar, Telen, Kombeng, Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, Muara Wahau, Muara Bengkal, Busang, Kaliorang , Kaubun, dan Sangatta Utara.
Menariknya di Sangatta Utara, ASKB menang telak yakni meraih 22.936 suara sementara Makin hanya 13.722 suara dan AFI – UCE sebanyak 9.072 suara, demikian di Bengalon dan Sangatta Selatan terjadi selisih ribuan suara antara ASKB dengan Makin.
Rapat yang berakhir usai shalat magrib ini, langsung ditetapkan KPU Kutim dalam surat keputusan Nomor 721/PL.02.6-Kpt/6408/KPU-Kb/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 tanggal 17 Desember 2020.
“Hasil rapat pleno KPU Kutim ini segera disampaikan ke Bupati Kutim dan KPU Kaltim, untuk diproses sebagai dasar pengangkatan peraih suara terbanyak sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutim Periode 2021 – 2026, sedangkan bagi pasangan lain yang merasa kurang puas bisa menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang ada,†terang Ulfa beberap menit setelah ia mengetuk palu sidang tanda rapat pleno selesai.(sK01/02/03)
Berita Lainnya
Ancam Ketua KPU, Pengunjukrasa Diamankan Polisi
SANGATTA (20/12-2020)Ancaman Ha - salah satu orator tim Makin saat menggelar aksi di depan KPU Kutim ....
Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 623
Sibuk Dengan Pilkada, Diam-Diam KB Sukses Raih Gelar Doktor
SANGATTA (18/12-2020)Meski Pilkada menguras energy dan perhatian, ternyata Kasmidi Bulang tetap memp ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 837
Nakes RSKD Kelelahan, Pasien Terpaksa Dirawat di Lorong
SAMARINDA (3/7-2021)Meningkatnya pasien di RSU Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan, membuat kekha ....
- editor@ivan
- 03 Jul 2021
- 1146
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (10) : Lewat Mus dan Sur, Ism Terima Fee Proyek Dari Sarah
DALAM dakwaan AMY dan DA,sempat disebut-sebut Sernitha alias Sarah, belakangan diketahui wanita yang ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 694


