AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SAMARINDA (30/11-2020)
               Aditya Maharani Yuono (AMY)  menyatakan menerima putusan majelis hakim PN
Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana
gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ism – Bupati Kutim dan EUF –
Ketua DPRD Kutim.
               Kepada AMY, majelis hakim yang terdiriÂ
Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo,
dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta
subsidair 4 bulan penjara.
Aditya
Maharani Yuono, sebut majelis, Â Â terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
yakni  melakukan tindak pidana korupsi
atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa
Aditya Maharani Yuono terbukti melakukan
penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar
– Bupati Kutai Timur,†beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin
(30/11).
Diungkapkan,
terdawak AMY   bersalah melakukanÂ
tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1  huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang  telah diubahÂ
dengan UU Nomor 20Â
Tahun 2001 tentangÂ
Perubahan Atas UU NomorÂ
31 Tahun 1999  tentangÂ
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 AyatÂ
1 Â Â KUHPidana.
Hukuman
bagi AMY ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutny 2
tahun penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis,
AMY bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sementara JPU KPK menyatakan
piker-pikir.
Seperti
diberitakan, AMY yang tercatat warga Sangatta Utara, diamankan KPK, Jumat (3/7)
lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab
Kutim. AMY yang sempat membantu Ism sebesar Rp5 M mendapat ganti berupa proyek
senilai Rp28 M. Namun, ia telah memberikan sejumlah uang bahkan THR yang
seharusnya tidak boleh dilakukan.(sK12/07)
Berita Lainnya
Corona Mewabah, Kantor Gubernur Terapkan WFH
SAMARINDA (31/1-2021)Terus bertambahnya pegawai Kantor Gubernur Kaltim yang terpapar Covid 19 dalam ....
- editor@ivan
- 31 Jan 2021
- 589
Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
SAMARINDA (4/3-2021)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyahnbsp; terbukti bersalah dalam kasus pe ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1385
ke armuzna bawa bekal secukupnya
Hal terpenting dari ibadah haji adalah wukuf di arafah,apabila tidak melaksanakan wukuf maka tidak s ....
- editor@ivan
- 04 Jun 2025
- 166
Jauhar : Undangan Peringatan HUT Kaltim Terbatas dan Tanpa Pendamping
SAMARINDA (30/12-2020)Meski disebut tak bakal digelar dalam acara besar-besaran, namun ada 3 kegiata ....
- editor@ivan
- 30 Des 2020
- 737
jasad ketut ditemukan nelayan sore tadi
SANGATTA(29/5)Pencarian jasad ketut, kamis(29/5) pukul 17.45 wita resmi dihentikan setelah jasa ketu ....
- editor@ivan
- 29 Mei 2025
- 143

