AMY Menerima Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
SAMARINDA (30/11-2020)
               Aditya Maharani Yuono (AMY)  menyatakan menerima putusan majelis hakim PN
Tipikor Samarinda yang menyatakan keduanya bersalah melakukan tindak pidana
gratifikasi kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ism – Bupati Kutim dan EUF –
Ketua DPRD Kutim.
               Kepada AMY, majelis hakim yang terdiriÂ
Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo,
dijatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta
subsidair 4 bulan penjara.
Aditya
Maharani Yuono, sebut majelis, Â Â terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
yakni  melakukan tindak pidana korupsi
atau memberi suap secara berlanjut sebagai dakwaan kesatu dakwaan JPU KPK. “Perbuatan terdakwa
Aditya Maharani Yuono terbukti melakukan
penyuapan secara berkelanjutan kepada pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ismunandar
– Bupati Kutai Timur,†beber majelis dalam amar putusannya yang dibacakan Senin
(30/11).
Diungkapkan,
terdawak AMY   bersalah melakukanÂ
tindak pidana korupsi yakni melanggar Pasal 5 Ayat 1  huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang  telah diubahÂ
dengan UU Nomor 20Â
Tahun 2001 tentangÂ
Perubahan Atas UU NomorÂ
31 Tahun 1999  tentangÂ
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 AyatÂ
1 Â Â KUHPidana.
Hukuman
bagi AMY ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU yang semula menuntutny 2
tahun penjara. Ketika ditanya Hakim Agung Sulistiyono terkait putusan majelis,
AMY bersama Penasihat Hukumnya menyatkan menerima, sementara JPU KPK menyatakan
piker-pikir.
Seperti
diberitakan, AMY yang tercatat warga Sangatta Utara, diamankan KPK, Jumat (3/7)
lalu karena diduga terkait kasus gratifikasi terhadap sejumlah pejabat Pemkab
Kutim. AMY yang sempat membantu Ism sebesar Rp5 M mendapat ganti berupa proyek
senilai Rp28 M. Namun, ia telah memberikan sejumlah uang bahkan THR yang
seharusnya tidak boleh dilakukan.(sK12/07)
Berita Lainnya
Moderna dan Pfizer Bakal Masuk Kaltim, Terkendala Tempat Penyimpanan
SAMARINDA (17/7-2021)Menyongsong kedatangan vaksin Covid 19 merek Moderna dan Pfizer, Pemerintah Pro ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 13306
23 Orang Berjuang Raih 4 Jabatan Esselon II di Kutim
SANGATTA (27/11-2020)Sebanyak 23 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kutim, sejak Kamis (26/11) ....
- editor@ivan
- 27 Nov 2020
- 735
Mempertimbangkan Kondisi Jalan dan Keselamatan Pengendara Lainnya, Bus Perusahaan Diijinkan
SANGATTA (26/7-2021)Menyesuaikan dengan kondisi jalan di Sangatta serta pertimbangan keselamatan pem ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1384
Kunjungi Pacar Bawa Sabu, AH Dibekuk Polisi
SANGATTA (4/11) Banyaknya pelaku penyalahgunaan Narkoba yang tangkapPolisi, tak membuat pelaku lainn ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 1260
ASKB Masih Unggul, Sudah Kumpulkan 42.720 Suara
SANGATTA (10-10-2020)Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) hingga Kamis (10/12) puk ....
- editor@ivan
- 10 Des 2020
- 757



