Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1323
Lahan motocross yang kembali menghantarkan Ardiansyah mantan Kadis PLTR Kutim sebagai terpidana.
SAMARINDA (4/3-2021)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyah terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.
Dalam amar putusannya belum lama ini, majelis hakim PN Tipikor yang terdiri Abdul Rahman Karim sebagai ketua, dengan hakim anggota Parmatoni serta Arwin Kusmanta, sependapat dengan JPU Zaenurofiq, kalau Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dihukum dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Ardiansyah disebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam tuntutannya JPU Zaenurofiq menuntut Ardiansyah Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ardiansyah yang kini sudah purna tugas sebagai ASN Pemkab Kutim, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M. Ardiansyah yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, dalam pekara pembebasan lahan di Batu Putih ia disangka melakukan tindak pidana bersama Herliansyah sebagai PPTK
Selama persidangan, dihadirkan puluhan saksi, sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut. (sK07)
Berita Lainnya
Gauli Anak Tetangga, N Masuk Sel
SANGATTA (16/11)Gara-garasuka nonton film dewasa, seorang pria bernama N (19) di Bengalon, kini beru ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 603
PLN Tingkatkan Layanan, Gubernur Isran Senang
SAMARINDA (25/1-2021)Masalah kelistrikan yang belum menyentuh semua desa di Kaltim, menjadi topik pe ....
- editor@ivan
- 25 Jan 2021
- 563
catatan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (7) ALHAMDULILLAH TIDAK SAJA BISA SALAT SUNAH DI RAUDAH TETAPI ISYA DAN TARAWIH
Berada di masjid nabawi fokus perhatian jamaah umumnya ke raudah sebuah arena seluas 330 meter perse ....
- editor@ivan
- 21 Apr 2025
- 210
Partisipasi Masyarakat Diharapkan Dalam Menata Kutim
SANGATTA(11/3-2022)PandemiCovid 19 banyak mempengaruhi akselerasi pembangunandi semua daerah termasu ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 565
Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 560


