Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1384
Lahan motocross yang kembali menghantarkan Ardiansyah mantan Kadis PLTR Kutim sebagai terpidana.
SAMARINDA (4/3-2021)
Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyah terbukti bersalah dalam kasus pembebasan lahan di Batu Putih Sangatta Utara yang digunakan sebagai arena moto cross atau sirkuit balapan sepeda motor.
Dalam amar putusannya belum lama ini, majelis hakim PN Tipikor yang terdiri Abdul Rahman Karim sebagai ketua, dengan hakim anggota Parmatoni serta Arwin Kusmanta, sependapat dengan JPU Zaenurofiq, kalau Ardiansyah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sehingga dihukum dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan ditambah denda sebesar Rp100 juta subsidier 2 bulan penjara.
Sebelumnya, Ardiansyah disebutkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam tuntutannya JPU Zaenurofiq menuntut Ardiansyah Pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta apabila denda tersebut tidak dibayar maka maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Ardiansyah yang kini sudah purna tugas sebagai ASN Pemkab Kutim, didakwa telah melakukan tindakan pidana korupsi yang menyebabkan Pemkab Kutim mengalami kerguian Rp25 M. Ardiansyah yang kini sedang menjalani masa hukuman terkait kasus pembebasan lahan pelabuhan laut di Kenyamukan Sangatta Utara, dalam pekara pembebasan lahan di Batu Putih ia disangka melakukan tindak pidana bersama Herliansyah sebagai PPTK
Selama persidangan, dihadirkan puluhan saksi, sementara proyek pengadaan lahan proyek sirkuit senilai Rp 25 miliar dianggarkan dalam waktu dua tahun yakni 2010 dan 2012. Karena tanah yang digunakan diduga tanah negara, kejaksaan menilai proyek pengadaan lahan tidak benar sehingga terjadi kerugian negara.
Terkait pembebasan lahan yang berada di Batu Putih Sangatta Utara ini, Kejati Kaltim juga memeriksa 5 orang sebagai pemilik lahan. Selain menemukan lahan bermasalah, tim Kajati Kaltim juga menemukan dilokasi tidak ada fisik bangunan sirkuit tersebut. (sK07)
Berita Lainnya
2 Warga Sangatta Utara Dibekuk Resnarkoba Polres Kutim
SANGATTA (11/11)Dua penyalahguna Narkobanbsp; di Sangatta, yakni TFA (20) dan SL (36), Selasa (10/11 ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 967
Pukul 19.55 WITA Calhaj Kukar Sudah Terbang ke Jeddah
balikpapan (23/5)sebanyak 149 calon jamaah haji(calhaj) asal kutai kartanegara(kukar)pukul 19.55 wit ....
- editor@ivan
- 23 Mei 2025
- 149
RSI Segera Beroperasi Lagi
SAMARINDA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus mendukung Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda, k ....
- editor@ivan
- 09 Feb 2021
- 609
Tugas Utama Plh Kepala Daerah, Covid 19
SAMARINDA (16/2-2021)Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota harus fokus dengan penanganan Covid ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 918
Polda Kaltim dan Polres Kutai Timur Berikan Bansos, Bukti Kepedulian Polri Untuk Masyarakat
Sangatta (13/7)Sebagai wujud kepedulian sosial kepada masyarakat PoldaKaltim dan Polres Kutai Timur ....
- editor@ivan
- 13 Jul 2025
- 118

