3 LAHAN POKTAN BELUM DIBAYAR DPRD GELAR RDPU DENGAN PEMKAB KUTIM sangatta (22/7)
- editor@ivan
- 21 Jul 2025
- 114
KETUA DPRD KUTIM H JIMMI.
sengketa pembebasan lahan yang
terjadi sejak tahun 2010 kembali menjadi
agenda dalam rapat dengar pendapat umum
(rdpu) dprd kutai timur senin (21/7).
rapat yang digelar di ruang hearing sekretariat dprd secara khusus membahas
tuntutan tiga kelompok tani yang lahannya untuk proyek pembangunan pemerintah,
namun belum seluruhnya mendapat pembayaran ganti rugi.
rapat yang dipimpin ketua dprd
kutim, h. jimmi, diharapkan segera ditemukan titikmtemu yang menuntaskan
masdalah.didampingi wakil ketua ii baya hasanuddin sargiu, Jimmi dalam rapat
yang diikuti hj. Mulyana, dr. Novel T
Paembonan, masdari kidang, dan ramadhani. sementara dari pemkab kutimhadir
kepala dinas pertanahan Simon Salombe perwakilan BPKAD, DINAS PUPR, DAN BAPPEDA
sementara tiga kelompok tani yang
hadir yakni kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani, dengan
Sugianto Mustamar sebagai juru bicara. dalam pertemuan hangst itu, disebutkan
lahan milik mereka telah digunakan untuk pembangunan jalan kenyamukan dan kanal
3 sejak beberapa tahun lalu, namun belum seluruhnya dibayarkan.
“total luas lahan yang dituntut
mencapai sekitar 17 hektar yang rinciannya yakni kelompok tani mamminasae
seluas ±1.700 meter x 45 meter (sekitar 7,65 hektar), karya tani ±1.200 meter x
25 meter (sekitar 3 hektar), dan karya insani ±2.640 meter x 25 meter (sekitar
6,6 hektar). ”Kami sebagai pemilik lahan
minta pemerintah kabupaten dan
DPRD Kutim segera menganggarkan pembayaran melalui perubahan apbd tahun 2025,”
kata Sugianto.
mendapat permintaan petani, ketua
DPRD Kutim, h. Jimmi, menyatakan hasil
rdpu menjadi dasar bagi dprd untuk
menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. “kami akan mengundang seluruh
pihak terkait seperti bappeda, dinas pupr, dinas pertanahan, bagian hukum,
serta unsur aparat penegak hukum—kepolisian, kejaksaan negeri, dan pengadilan
negeri Sangatta—dalam rdpu lanjutan,” janjinya.
Ditegaskan Jimmi, keterlibatan
aparat hukum sangat penting agar DPRDmemiliki landasan hukum (legal standing)
yang kuat sebelum mengambil keputusan. “kami ingin memastikan setiap kebijakan
dprd sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian
hari,” tambah Jimmi.
kepala dinas pertanahan kutim, Simon Salombe,
menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menganggarkan pembayaran lahan karena
terkendala oleh regulasi. ia merujuk pada peraturan menteri atr/bpn nomor 19
tahun 2021 tentang mekanisme pengadaan tanah untuk fasilitas umum. “tanpa
adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan tersebut layak dibayar,
maka jika kami anggarkan justru berpotensi melanggar aturan,” ungkapnya tanpa
merinci berapa uang yang harus disediakan inatansinya untuk ketiga lahan yang
dibahas.
simon menyarankan agar kelompok
tani menempuh jalur hukum agar ada kepastian. putusan pengadilan nantinya bisa
menjadi dasar sah dalam proses penganggaran, sekaligus menghindari risiko
administratif maupun hukum bagi pemerintah daerah.
menanggapi hal tersebut, juru
bicara poktan, Sugianto Mustamar, menyampaikan bahwa para petani memiliki bukti
dokumen dan saksi yang menunjukkan bahwa tanah tersebut memang digunakan
pemerintah dan layak mendapatkan kompensasi. ia juga menegaskan bahwa disposisi
sekretaris daerah kutim, rizali hadi, sudah mengarahkan agar penganggaran
diproses melalui perubahan apbd 2025.
“kami menghargai semua pihak,
termasuk kadis pertanahan. ini bukan masalah baru, tapi hari ini ada semangat
baru dan titik temu. semoga proses ini berbuah hasil yang adil dan damai,” kata
sugianto.
“Saya menghargai ketua dprd kutim dan langkah lanjut rdpu yang
menghadirkan pihak kejaksaan, pengadilan, dan pak sekda selaku ketua tapd dalam
minggu ini.”ujar Sugianto.
Setelah semua pihak memberikan
tanggapan dan akhirnya da titk temu akhirnya rdpu ditutup dengan kesepakatan
untuk menggelar rapat lanjutan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“dprd kutim menegaskan komitmennya menjadi fasilitator dalam penyelesaian
sengketa ini dengan menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum
demi kepentingan masyarakat.( sdn)
Berita Lainnya
Gara-Gara KTP : Gugatan MAKIN ke KPU Kutim Menjadi Lemah
JAKARTA (2/2-2021) Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutimyang digelar Mahkamah Konstit ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 1960
Wagub Hadi : Jangan Hanya Wajibnya Saja Tetapi Sunahnya Juga
SAMARINDA (27/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Perusaha ....
- editor@ivan
- 27 Apr 2022
- 834
Pangdam VI Mulawarman : Kutim Banyak Obvitnas, Keamanannya Harus Dijaga Bersama
SANGATTA (8/4-2021)Pertemuan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto dengan Bupati Ardiansyah ....
- editor@ivan
- 08 Apr 2021
- 612
Pertamina EP Sangatta, Bantu Pemkab Kutim Alat Medis
SANGATTA (27/8-2021)Dukungan perusahaan terhadap upaya pemerintah seperti Pemkab Kutim memutus mata ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 624
Bahrani : Penyebaran Corona, Mengkhawatirkan
SANGATTA (17/11)Kepala Dinas Kesehatan Bahrani Hasanal, mengaku prihatin dengan masalah Covid-19 di ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 534


