2 Warga Tabalong Kalsel ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
2 Warga Tabalong berinisial A dan Aa ditangkap Polisi Karena terlibat Curas di gang Manggis Sangsel.
SANGAT SANGAT.
Tim Unit Kriminal Kepolisian Sangatta Utara, dan tim Macan Polres Kutim, setelah melakukan penyelidikan TKP berdasarkan laporan warga tentang dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pelecehan seksual, Sabtu (18/7) berhasil menangkap A dan AA dari Tabalong Kalsel, keduanya diduga melakukan perampokan dengan kekerasan disertai pelecehan seksual di sebuah rumah di Gang Manggis Jalan Poros Sangatta Bontang, Jumat (17/7) pukul 22.00.
Kasus yang menjadikan pasangan suami istri bernama Par dan Tia sebagai korban trauma tersebut langsung diselidiki oleh Kepolisian Sangatta Utara beberapa menit setelah kasus yang menggemparkan Geng Manggis itu diterima.
Kapolsek Sangatta, AKP Bambang Eko, menjelaskan kedua tersangka pada hari Jumat (18/7) datang ke rumah korban sekitar pukul 22.00 dan masuk langsung dengan mendobrak pintu.
kemudian keduanya menganiaya serta mengancam Par dengan senjata tajam hingga mengalami luka-luka. Agar tidak melawan, 'Par diikat dan kemudian mereka melakukan pelecehan seksual terhadap Tia. '''Tindakan bejat ini dilakukan di depan Par,'' kata AKP Bambang eko.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sangatta Utara, kata AKP Bambang Eko agar penyelidikan segera dilakukan. "Alhamdulillah, dalam waktu singkat, A dan Aa berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perampokan," kata AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa beberapa unit telepon seluler, perhiasan berupa emas, uang tunai, dua senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban, kemudian sebuah tas, pakaian, dan sebuah unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
Tersangka saat ini ditahan di Polsek Sangatta Utara dan telah mengakui perbuatannya kepada keluarga Par. Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah mengapresiasi kinerja Polsek Sangatta Utara yang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku. "Polres Kutai Timur memperhatikan kasus yang sedang ditangani Polsek Sangatta Utara karena diduga korban mengalami kekerasan yang parah," kata Kapolres AKBP Aryansyah.
Kapolsek Sangatta Utara AKP Bambang Eko, menambahkan bahwa Tersangka A dan Aa dijerat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang membawa hukuman penjara seumur hidup. (SK01)
Berita Lainnya
terjadi di Bengalon ayah bejat, pingin maen, anak kandung sendiri diembat bertahun-tahun
BENGALON (6/7)Seorang pria sebut saja Kumis (50) kini mendekam di balik jerujipolsek Bengalon, pasal ....
Cairan etomidate termasuk Narkotika, toko vape dilarang membeli dan menjual.
SANGATTA.adanya vape mengandungetomidate di sejumlah daerah, Menjadi perhatian Polres Kutim terutama ....
Calhaj kutim tergabung kloter 4 BPN Bersama BERAU
SAMARINDA,(8/5)Calon jamaah haji (calhaj)kutim dua hari lagi masuk Asrama Haji Batakan, mereka terga ....
- editor@ivan
- 08 Mei 2025
- 210
Hanya 2 Jam, Polsek Sangkulirang Tetapkan HG Sebagai Tersangka
SANGATTA (4/12-2020)Jajaran Polsek Sangkulirang tak perlu waktu lama berhasil mengungkap kasus penga ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 1408
kado istimewa listrik menyala 24 jam di hari jadi desa Senambah ke 76
menanti 76 tahun, warga senambah dan mulupan akhirnyanikmati listrik 24 jam bupati ini kado istimewa ....

