ilustrasi
SANGATTA (10/4-2022)
Besaran zakat fitrah di Kutai Timur (Kutim) tahun
2022 atau 1443 H Â ditetapkan tertinggi
Rp37 ribu perjiwa dan terendah Rp27 ribu perjiwa. Penetepan besaran zakat,
terang Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, Nasrun setelah dilakukan
rapat dengan Pemkab dan sejumlah pihak di Kutim.
Kepada Swara Kutim.com, Nasrun menyebutkan ada
tiga tingkatan besaran zakat tahun 2022 selain tertinggi dan terendah ada yang
sedang atau tengah-tengah yakni Rp32 ribu perjiwa. “Besaran uang semata-mata
untuk memudahkan ummat Islam yang akan menunaikan zakatnya, sementara jika dalam
bentuk beras yang dimakan setiap hari beratnya tetap 2,5 kilogram perjiwa,†tandasnya
seraya menambahkan besaran zakat di KutimÂ
tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah
Kutim Tahun 1443 Hijriah.
Nasrun mengimbau masyarakat sebaiknya secepatnya
menyampaikan zakatnya baik fitrah maupun harta, sehingga petugas pada saatnya
bisa dibagikan kepada yang berhak menerima. “Lebih cepat lebih baik, terutama
bagi yang akan mudik disarankan menunaikan zakatnya di Kutim sebagai tempat
mencari nafkah selama ini,†imbuhnya.
Terhadap fidyah bagi yang tak bisa melaksanakan
ibadah puasa Ramadhan karena sebab yang dibenarkan seperti sakit, disebutkan bisa
diganti dengan menyediakan makan bagi fakir miskin atau dengan uang setara Rp30
ribu perhari. “Tapi jika satiap hari mampu makan dan minum di atas Rp30 ribu, sebaiknya
disamakan bukan lebih lagi bisa lebih,†pesannya.(SK05)
Berita Lainnya
Ardiansyah : Kemenangan ASKB Kemenangan Rakyat Kutim, Saatnya Kembali Bersatu
SANGATTA (19/12-2020)Usai ditetapkan KPU Kutim sebagai peraih suara terbanyak, Ardiansyah Sulaiman ....
- editor@ivan
- 19 Des 2020
- 937
60 Ribu Jamaah Haji Menuju Arafah, Diantaranya 327 Orang Dari Indonesia
SANGATTA (18/7-2021)Menjelang wukuf di Arafah, Senin (19/7) besok, 60 ribu Calon Jamaah Haji (CJH) T ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 1029
Mantan Kadis PLTR Kutim Kembali Diadili di PN Tipikor
SAMARINDA (18/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA hari ini kembali duduk di kursi persakitan Penga ....
- editor@ivan
- 18 Nov 2020
- 670
Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021
SAMARINDA (26/3-2021))Melihat perkembangan kasus Covid 19 yang masih mengkhawatirkan, Gubernur Kalti ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 564
Jabatan Kepala PD Segera Diisi, Pemkab Tunggu Izin KASN
SANGATTA (5/7-2021)Seleksi terhadap sejumlah Jabatan Pratamanbsp; (JPT) Kutim dalam waktu dekat dige ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 616


