Polisi gagalkan penjualan sabu sabu di Wahau
SANGATTA
Tim Satuan Reserse Narkoba
(Satresnarkoba) Polres Kutai Timur jumat (18/9) berhasil mengagalkan perderan
sabusabu di Muara Wahau.dalam Operasi yang dilakukan menjelang petang itu
berhasil ditangkap 2 orang terduga pengedar keduanya berinisial AR dan AK bersama 25 psaket
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 gram lebih.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim
Iptu Erwin Susanto menerangkan pengakapan AR AK berkat ibformasi masyarakat Yang
curiga dengan gerak – gerik keduanya di sebuah hotel ternama di Muara Wahau.
Berdasarkan informasi, tim
diluncurkan dari Sangatta ke Muara Wahau. Ketika tiba di TKP langsung dilakukan
penyelidikan hasilnya memang benar ada rencana penjualan sabu di Muara Wahau pada
Jumat malam di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan
Muara Wahau.
Disaksikan petugas keamanan
hotel, ketika dilakukanpenggeledahan di salah satu kamar hotel, ditemukan AR menyimpan 24 bungkus kristal putih yang
diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram. Yang ditemukan di dalam dompet
berwarna abu-abu yang berada di atas meja.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan
dua unit ponsel, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban,
gunting, serta sebuah dompet
Dati mulyut AR, polisi melakukan pengembangan dan
mengamankan AK yang berada kamar lainnya. Dari tangan AK, polisi menemukan satu bungkus yang diduga
sabu dengan berat 0,55 gram di dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, AK mengaku
memperoleh barang tersebut dari AR.
‘’dari kedua tersangja polisi mengamankan sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan
berat bruto 26,48 gram,’’sebut Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto
menyebutkan kini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui
asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kini Kedua tersangka bersama
seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.keduanyam sebut Erwin dijerat melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sk01)
Berita Lainnya
Bupati Kutim Juga Harapkan CSR KPC Naik
SANGATTA (7/7-2021)Harapan dana CSR PT KPC dinaikan direspon Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pasal ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 603
KPU Kutim Sudah Terima Surat Suara Pilkada
SANGATTA (18/11)Menjelang hari pemungutan suara untuk Pilkada Kutim tahun 2020, Komisi Pemilihan Umu ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 600
6 desa di Sangkulirang Merdeka dari kegelapan
SANGKULIRANGjumlah desa yang tida lagi gelap gulita karena idak punyapenerangan listrik kian berkura ....
KPC Raih 12 Predikat di ICA 2020
SANGATTA (7/11)Indonesia CSR Award (ICA) kembali digelar, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) menominasik ....
jumlah tersangka dan luas lahan terbakar terus bertambah
BALIKPAPAN Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan 16tersangka dari 47 kasus du ....

