Hukum dan Kriminal

Polisi gagalkan penjualan sabu sabu di Wahau

Polisi gagalkan penjualan sabu sabu di Wahau Polisi gagalkan penjualan sabu sabu di Wahau

SANGATTA

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur jumat (18/9) berhasil mengagalkan perderan sabusabu di Muara Wahau.dalam Operasi yang dilakukan menjelang petang itu berhasil ditangkap 2 orang terduga pengedar keduanya berinisial AR dan AK bersama 25 psaket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 26 gram lebih.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menerangkan pengakapan AR AK berkat ibformasi masyarakat Yang curiga dengan gerak – gerik keduanya di sebuah hotel ternama di Muara Wahau.

Berdasarkan informasi, tim diluncurkan dari Sangatta ke Muara Wahau. Ketika tiba di TKP langsung dilakukan penyelidikan hasilnya memang benar ada rencana penjualan sabu di Muara Wahau pada Jumat malam di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.

Disaksikan petugas keamanan hotel, ketika dilakukanpenggeledahan di salah satu kamar hotel, ditemukan  AR menyimpan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram. Yang ditemukan di dalam dompet berwarna abu-abu yang berada di atas meja.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit ponsel, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting, serta sebuah dompet

Dati mulyut  AR, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan AK yang berada kamar lainnya. Dari tangan  AK, polisi menemukan satu bungkus yang diduga sabu dengan berat 0,55 gram di dalam bungkus rokok. Kepada penyidik, AK mengaku memperoleh barang tersebut dari AR.

‘’dari kedua tersangja polisi  mengamankan sabu-sabu sebanyak 25 paket dengan berat bruto 26,48 gram,’’sebut Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menyebutkan kini tim penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kini Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.keduanyam sebut Erwin dijerat melanggar  Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(sk01)

 

Share to:

Ivan

Editor