Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (11) : Ism dan EUF,Terima Fee Proyek Sebesar Rp22 M
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 889
Tim KPK ketika melakukan penggeledahan di Kutim terkait OTT Ism dan EUF.(Foto Ist)
PADA Tahun 2020, Sernitha kembali menemui Musyaffa di Kantor Bapenda Kutai Timur untuk menanyakan paket pekerjaan yang bisa dikerjakannya. Dalam pertemuan ini, Musyaffa akan menelepon Sarah jika ada paket pekerjaan.
Belakanmgan Sernitha Alias Sarah mendapatkan paket pekerjaan PL dengan sebanyak 30 paket senilai Rp6 M, yang dibagi 2 yaitu sebesar Rp3 M dengan pekerjaan sebanyak 15 paket di Bagian Asset Setda Kutim, dan 15 paket di Bagian Umum Setda Kutim.
Terkait paket pekerjaan yang ia terima, sebagai ucapan terima kasih, Sarah memberikan Rp900 juta kepda Ism melalui Mus. Fee proyek ini, diserahkan dau tahap yakni sekitar bulan Januari atay Februari 2020 sebesar Rp400 juta,kemudian di bulan Mei sebesar Rp500 juta. “Secara keselurhan terdakwa Ism menerima uang dari Sarah berjumlah Rp2,6 Miliar,†beber JPU KPK yang diketua Ali Fikri.
Dipenghujung dakwaan pertamanya, Tim JPU KPK, mengungkapkan Ism sebagai Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim, melalui Mus, Sur dan AET menerima fee dari sejumlah proyek yang dikerjakan AMY, DA dan Sarah sebanyak Rp22 M lebih.
Diungkapkan, perbuatan Ism dan EUF, diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa Ism selaku Bupati
Kutai Timur dan Terdakwa EUF sebagai Anggota DPRD sekaligus Ketua DPRD
Kutai Timur atau yang menurut pikiran DA, AMY, Sarah, hadiah atau janji yang diberikan ada hubungan dengan jabatan Ism dan EUF. “Perbuatan Ism dan EUF masing-masing sebagai terdakwa I dan II, diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,†beber tim JPU KPK dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda.(habis)
Berita Lainnya
pelajar sd di muara ancalong ditolak masuk sekolah karena terpapar hiv aids
Sangatta,swara kutimnbsp;nbsp;nbsp;(11/1)Harapan orangtua SAH(12) warga kec muara ancalong Kutai Tim ....
Koalisi Pers Kaltim Kecam Pelabelan “Londo Ireng” terhadap Jurnalis, Presiden Prabowo Diminta Minta Maaf
SIARAN PERSUNTUK SEGERA DITERBITKANSAMARINDA Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam pernyataan Presi ....
Brigjen TNI Cahyo Pamitan Dengan Isran
SAMARINDAnbsp; (16/3-2022)Usai menyerahkan tugas dantanggungjawab sebagai Danrem 091 ASN di Makodam ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2022
- 610
BP2UPK Dukung Penghijauan Tol Balsam
SAMARINDA (23/4-2022) Badan Pengelola PanganUntuk Penghijauan Kaltim (BP2UPK) bersamaPT Jasamaraga B ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 554
tips melakasanakan ibadah haji (4) FUNGSI MASING-MASING TAS HAJI
nbsp;jamaah hasji indonesia yang sudahterdaftar berangkat akan mandapatkan living cos dan tas dari k ....
- editor@ivan
- 02 Mei 2025
- 228

