pemadaman api Karhutla di Sangatta
BALIKPAPAN –
Hingga akhir Agustus 2026 lalu
Polda Kalimantan Timur ksdeang memproses 37 perkara dugaan tindak pidana
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan tersangka 12 orang sementara luas
areal yang terbakarmencapai 494,14 hektare.
Kabid Humas Polda Kalimantan
Timur Kombes Pol Tedy Sopandi menyebutkan Penanganan perkara Karhutla dilakukan
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama jajaran
Polres dan Polresta di seluruh wilayah hukum Polda Kaltim.
Disebutkan Dari 37 perkara
yang ditangani, sebanyak 25 kasus masih berada pada tahap penyelidikan,
sedangkan 12 perkara telah memasuki tahap penyidikan.
Kombes Pol Tedy Sopandi mengungkapkan
penanganan perkara tersebut merupakan
tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Kalimantan Timur Nomor
ST/493/VIII/RES.1.24./2026 tertanggal 19 Agustus 2026 tentang Petunjuk dan
Arahan Penegakan Hukum terhadap Pertambangan Ilegal dan Kebakaran Hutan dan
Lahan."Penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara
profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu," kata Tedy,
Kamis (3/9) kemarin.
disebutkan Sebaran perkara
menunjukkan penanganan karhutla telah terjadi hampir semua daerah di Kaltim. Polresta
Samarinda yang merupakan daerah kota salah
satu Polres yang menangani perkara Karhutla cukup banyak yakni ada enam kasus, terdiri dari empat perkara dalam
tahap penyelidikan dan dua perkara dalam tahap penyidikan.’’Dari enam perkara
tersebut, Polresta Samarinda telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,’
ujar kombes Tedy.
Kemudian Polresta Balikpapan
menangani satu kasus yang telah memasuki tahap penyidikan dengan satu
tersangka. Sementara itu, Polres Kutai Timur menangani dua kasus yang
seluruhnya telah berada dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka.
Lalu Polres Kutai Barat
menangani dua kasus, masing-masing satu perkara dalam tahap penyelidikan dan
satu perkara dalam tahap penyidikan.
Sedangkan Polres Kutai Kartanegara yang punya daerah
luas kini menangani delapan kasus yang terdiri dari enam perkara penyelidikan
dan dua perkara penyidikan dengan tiga orang tersangka.
"Penindakan hukum
terhadap oknum yang melakukan pembakaran merupakan upaya nyata untuk memberikan efek
jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap
kesehatan, lingkungan hidup, maupun aktivitas sosial dan ekonomi," ujar
Tedy.
Polres Bontang memproses satu
kasus yang masih berada dalam tahap penyelidikan.kemudian Polres Berau
menangani lima kasus, terdiri dari satu perkara penyelidikan dan empat perkara
penyidikan, dengan empat orang tersangka. Sedangkan Polres Paser menangani
delapan kasus dan seluruhnya masih berada pada tahap penyelidikan, kemudian Polres Penajam Paser Utara menangani tiga
kasus yang juga masih dalam tahap penyelidikan.
Ditreskrimsus Polda Kaltim
sendiri menangani satu kasus yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Hanya
Polres Mahakam Ulu belum menangani
perkara karhutla.Dari keseluruhan penanganan tersebut, jumlah tersangka yang
telah ditetapkan tersebar di sejumlah wilayah hukum jajaran Polda Kaltim.
Polresta Samarinda menetapkan
dua tersangka, Polresta Balikpapan satu tersangka, Polres Kutai Timur dua
tersangka, Polres Kutai Kartanegara tiga tersangka, serta Polres Berau empat
tersangka.
"Polda Kalimantan Timur
berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku
pembakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Tedy mengatakan penegakan
hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya berkaitan dengan proses pidana,
tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi kelestarian lingkungan
hidup dan keselamatan masyarakat dari dampak kebakaran.
Setelah penindakan hukum
berjalan, Polda Kaltim juga mengedepankan langkah pencegahan untuk menekan
potensi terjadinya kebakaran baru.
Upaya tersebut dilakukan
melalui patroli terpadu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta
penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD, dan
seluruh pemangku kepentingan.
Langkah tersebut diarahkan
untuk mencegah kebakaran sejak dini sekaligus mempercepat penanganan apabila
ditemukan titik atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan karhutla."Kami
mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan, maupun pemilik lahan agar tidak
membuka lahan dengan cara membakar," kata Tedy.Ia mengingatkan bahwa
pembukaan lahan dengan cara membakar dapat mengancam kelestarian lingkungan dan
kesehatan masyarakat.
Tindakan tersebut juga
merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Pencegahan
karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kepolisian akan terus
melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap pelanggaran,"
ujarnya.
Polda Kaltim turut mengajak
masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan
maupun lahan. Laporan tersebut diharapkan dapat membantu aparat melakukan
penanganan secara cepat, tepat, dan terukur sehingga dampak karhutla dapat
diminimalkan.
"Kehadiran masyarakat
melalui laporan dapat membantu aparat melakukan penanganan secara cepat, tepat,
dan terukur," kata Tedy.(Sk05)
Berita Lainnya
puluhan pelajar di Papua diduga keracunan setelah menikmati MBG
PAPUA,kasus keracunan massal setelahmakan makanan bergizi gratis (mbg) kembali terjadi setelah di se ....
wakapolres dan kasat intel Polres Kutim berganti
SANGATTA.Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan2 Kapolsek di Polres Kutai Timur, Sabtu (5/9) melakukan ser ....
Swasta Diajak Siap Terlibat Pembangunan Kawasan IKN
SAMARINDAnbsp; (11/3-2022)nbsp;Ketersediaan infrastruktur jalan dan jembatan nbsp;nbsp;peran penting ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 575
DI pOLSEK SANGATTA uTARA SUDAH 3 ORANG DIPERIKSA KARENA BAKAR LAHAN.
nbsp;SANGATTA.Kapolsek Sangatta Utara AkpBambang Eko mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan pen ....
Soal IKN, Gubernur Diundang ke UI
SAMARINDA(7/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Setel ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2021
- 726

