Kajari Kutim Henriyadi W Putro.
SANGATTA (6/4-2022)
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam
pengadaan PLTS di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Kutai Timur (Kutim) tahun 2020, masih stagnan. “Belum ada progress lanjutannya
karena belum hasil audit BPK-RI,†terang
Kajari Kutim Henriyadi W Putro.
Dalam keterangannya, Selasa (5/4), diungkapkan saat
ini tim penyidik Kejari sedang menanti hasil audit BPK – RI untuk melanjutkan
kasus yang sedang ditunggu warga Kutim. ““Kalau masyarakat menunggu progres, wajar. Karena Kejari Kutim juga masih tunggu, kapan hasil audit itu
keluar,†sebut Henriyadi.
Bersama Kasi Pidana Khusus (Pidsus) I Made Wasita
Triantara, diungkapkan dari proyek tahun 2020 ini diduga ada kerugian antara
Rp52 Miliar hingga Rp53 Miliar. “Info awalnya ada kerugian lebih dari lima
puluh dua miliar rupiah, namun belum ada surat resminya diterima Kejari Kutim,â€
timpal I Made Wasita seraya menambahkan
audit dilakukan akhir tahun 2021 lalu.
Karena belum ada perkembangan, lanjut Wasita, tim
Kejari melanjutkan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan
DD di Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong.
Sebelumnya, Kajari Henriyadi W Putro menerangkan di
kasus PLTS Pemkab Kutim, BPK menemukan kerugian negara sekitar Rp52 miliar lebih. Angka ini, lebih besar dari audit pertama yang memperkirakan adanya kerugian negara
Rp39 miliar lebih dari proyek hampir Rp100 M ini.
Informasinya, ujar Kajari
Henriyadi, perbedaan terjadi karena setelah
dilakukan penyidikan ditemukan banyak hal yang menjadi pembeda antara audit pertama dan
yang terakhir. “Pada audit BPK terakhir,
BPK melakukan peninjauan dimana lokasi pemasangannya sehingga menemukan banyak masalah,†bebernya.
Kajari Henriyadi tak membantah, dalam proses
penyidikan akan diketahui penyebab masalah serta siapa saia yang harus
bertanggjawab termasuk ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka yang bertanggunjawab terhadap kerugian
negara itu akan dimintai pertanggujawaban secara hukum termasuk untuk diminta
memulihkan kerugian negara baik adanya penyitaan harta benda atau kewajiban
membayar kepada negara,†tandasnya.
Dugaan penyimpangan pada kasus
pengadaan PLTS tahun 2020 ini disebut-sebut
terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim
diantaranya Ismunandar dan EC UR Firgasih – Ketua DPRD, kemudian Suriansyah – Kepala BPKAD, Mustafa –
Kepala Bappenda dan Aswan – Kepala Dinas PU.(SK06)
Berita Lainnya
PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 609
Wagub Hadi : Banyak Hikmah Idul Adha
SAMARINDA (20/7-2021)Hikmah Hari Raya Idul Adha banyak dirasakan serta diimplementasikan dalam kehid ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 948
Yuli : Jika Tak Dikembalikan, Kasusnya Kami Serahkan ke KPK
SANGATTA (3/12-2020)Mobil dinas Pemkab Kutim ternyata yang berada di instansi vertikal, sebanyak 98 ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 527
Gugatan Makin Masih Diperbaiki
JAKARTA (29/12-2020)Kapan persidangan gugatan Pasangan Mahyunadi - Lulu Kinsu (MAKIN) terhadap KPU K ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 716
Hari Ini, JPU KPK Sampaikan Tuntutan Hukuman Terhadap AMY dan DA
JAKARTA (16/11)Setelahmenjalani persidangan terakhir yakni mendengarkan keterangan terdakwa AMY danD ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 542



