Suasana persidangan Ism dan EUF di PN Tipikor Samarinda, Kamis (19/11) lalu
JAKARTA (21/11)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan 69 orang saksi dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism – Bupati Kutim, EUF – mantan Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU Kutim.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menerangkan semua saksi yang dihadirkan sebagian besar dari Pemkab Kutim, selain itu sejumlah kerabat terdakwa dan swasta. “Kasusnya masih kasus gratifikasi, sementara saksi yang akan dihadirkan lebih 69 orang,†terangnya.
Mantan Pegawai Kejari Sangatta ini tidak merinci berapa orang saksi untuk Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. Namun, ia membenarkan dari saksi yang ada nantinya bakal hadir pejabat Pemkab Kutim seperti Sekda Irawansyah, Sekwan Ikhsanuddin, Kadis Sosial Jamiatul Hair, Kadis PK Roma Malau, selain itu masing-masing terdakwa saling bersaksi terhadap terdakwa lainya. “Terdakwa AMY dan DA, nantinya akan bersaksi juga kepada terdakwa yang ada dan kemungkinan keduanya akan dihadirkan untuk semua terdakwa dalam waktu bersamaan,†beber Ali Fikri.
Selain saksi, Ali membenarkan sejumlah barang bukti terkait dakwaan sudah dipersiapkan tim JPU KPK seperti bukti transfer, ATM, buku tabungan termasuk bukti pembayaran Hotel Pullman Jakarta. “Semua barang bukti sudah diserahkan ke PN Tipikor Samarinda, sehingga bisa dilhat langsung majelis hakim,†bebernya seraya menambahkan sejumlah barang bukti sempat dititipkan ke Kapala Satpol PP Kutim Didi Hardiansyah.
Dalam sidang perdana, Kamis (19/11) tim JPU KPK mengungkapkan gratifikasi yang melibatkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET mempunyai hubungan erat. Bahkan sejumlah pejabat Pemkab Kutim disebut-sebut ada menyetor sejumlah uang ke Ism melalui Mus, Sur dan AET.
Di hadapan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono sebagai ketua dengan anggota majelis hakim, Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, disebut rinci nama-nama pejabat yang menyetor dan jumlahnya sehingga uang yang diterima Ism sebesar Rp22,1 Miliar.(12/07/02)
Berita Lainnya
Isran Harapkan Kebudayaan Teluk Sumbang Dilestarikan
SAMARINDA(1/1-2021nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Berkun ....
- editor@ivan
- 01 Jan 2021
- 923
Disperindag Libatkan Aparat Desa Dalam Penanganan Migor
SANGATTA (15/3-2022)Masalahminyak goreng (Migor) yang tiba-tiba menjadi langka dan mahal, terus dica ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2022
- 474
Nekad jualan sabu, AP terancam pidana mati serta denda Rp 10 M
SANGATTA. AP berusia 37 tahun, hanya pasrah ketika iadibergol dan dibawa ke Polres Kutim ketika diam ....
BERAGAM TUNTUTAN DISAMPAIKAN PESERTA AKSI DAMAI
SANGATTA (15/6)Meski tak sebanyak ditaegetkan,namun aksi sejumlah mahasiswa dan ormas di Sangatta ma ....
Isran Puji Koran Kaltim Tetap Eksis Ditengah Gempuran Media On Line
SAMARINDA (30/8-2021)Tetap eksisnya sejumlah media cetak di Kaltim diantaranya Koran Kaltim (Kokal) ....
- editor@ivan
- 30 Agu 2021
- 589


