Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 756
Ism, EUF, Mus, Sur dan AET ketika diamankan di KPK
JAKARTA (12/11)
Setelah
selesai melakukan penyusunan surat dakwaan, Jaksa KPK, Kamis (12/11)
melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF- mantan Ketua DPRD
Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU
Kutim.
“Dalam
perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim
Tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama
ISM dkk, Kamis tanggal 12 November 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan
surat dakwaan ke PN Tipikor Samarindam,†terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dalam
keterangan persnya, Ali Fikri menyebutkkan saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi
kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para Terdakwa
masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
“Soal jadwal
persidangan, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim,â€
terangnya.
Lebih jauh,
dijelaskan terdakwa didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan
dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sekedar
menyegarkan ingatan, para pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa
menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani
persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai
penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada OTT, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan
dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel,
selain itu ada bukti transfer uang . Selain itu, adanya pengakuan terdakwa saat
bersaksi dalam kasus AMY dan DA.(012)
Berita Lainnya
JAMAAH HAJI ASAL ANGGANA WAFAT KARENA SAKIT
SAMARINDA (19/6)Kabar duka dari makkahkembali menyelimuti warga kaltim, dan sudak takdir Allah SWT, ....
- editor@ivan
- 18 Jun 2025
- 222
Satpolairud Polres Kutim aktif binmas perairan.
sangatta (11/6)MewUjudkan masyarakat yang sadar hukum terlebih bagi nalayanyang kesehariaanya berkut ....
- editor@ivan
- 11 Jun 2025
- 210
Rusman : Peluang Besar Kaltim
SAMARINDA (13/11-2021nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ketua Ko ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2021
- 1008
Bamsoet Harapkan Kawasan IKN Segera Dibangun
SAMARINDA(26/2-2022)Ketua Majelis PermusyawaratanRakyat (MPR) RepublikIndonesia (RI) BambangSeosatyo ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 543
Dandim Sangatta : Cukup 5 Anggota Saya Yang Terpapar Corona
SANGATTA (17/11)nbsp;Dandimnbsp; 0909 Letkolnbsp; CZI Pabate mengaku gembira, karenanbsp; nbsp; 5 an ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 835

