Jaksa KPK Serahkan Kasus Ism Cs ke PN Tipikor Samarinda
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 697
Ism, EUF, Mus, Sur dan AET ketika diamankan di KPK
JAKARTA (12/11)
Setelah
selesai melakukan penyusunan surat dakwaan, Jaksa KPK, Kamis (12/11)
melimpahkan berkas dakwaan terhadap Ism – Bupati Kutim, EUF- mantan Ketua DPRD
Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim dan AET – Kadis PU
Kutim.
“Dalam
perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kutim
Tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama
ISM dkk, Kamis tanggal 12 November 2020, JPU KPK melimpahkan berkas perkara dan
surat dakwaan ke PN Tipikor Samarindam,†terang Plt Jubir KPK Ali Fikri.
Dalam
keterangan persnya, Ali Fikri menyebutkkan saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi
kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda dan untuk sementara para Terdakwa
masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta.
“Soal jadwal
persidangan, JPU KPK menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim,â€
terangnya.
Lebih jauh,
dijelaskan terdakwa didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan
dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sekedar
menyegarkan ingatan, para pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa
menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani
persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai
penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Pada OTT, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan
dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel,
selain itu ada bukti transfer uang . Selain itu, adanya pengakuan terdakwa saat
bersaksi dalam kasus AMY dan DA.(012)
Berita Lainnya
Kasmidi Minta Naker Lokal Diperhatikan
SANGATTA (25/12-2020)Pembangunan pabrik methanol di Bengalon oleh PT Batuta Chemical Industrial Park ....
Idris : Pilkada di Kaltim, Sukses
SAMARINDA (19/1-2021)Masalah Pilkada Tahun 2020 yang digelar di Kaltim, menjadi topik pembicaraan an ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 1081
Kasmidi : PTM Dikaji Dulu Demi Keselamatan Anak
SANGATTA (2/1-2021)Meski telah direstui pemerintah pusat, kegiatan belajar bisa dilakukan dengan tat ....
- editor@ivan
- 02 Jan 2021
- 566
Aswan Juga Banding
SAMARINDA (22/3-2021)Setelah Ismunandar dan Encek UR Firgasih menyatakan banding terhadap putusan Ma ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2021
- 2525
Rabu, KPU Kutim Gelar Rapat Pleno Pilkada
SANGATTA (14/12-2020) Setelah menyelesaikan rapat pleno tingkat PKK, KPUKutim berencana akan menggel ....
- editor@ivan
- 14 Des 2020
- 997



