Ardiansyah Sulaiman bersama Kasmidi Bulang bersama tim pemenangannya usai mengetahui unggul dalam perolehan suara
SANGATTA (23/12-2020)
Tidak saja KPU Kutim yang menyatakan siap dengan gugatan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin), pasangan Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang (ASKB) juga siap jika memang harus masuk ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB, kepada Swara Kutim.com menyebutkan timnya sudah mempersiapkan dokumen dan saksi jika memang harus memberi keterangan. “ASKB siap, bahkan kini sejumlah data termasuk saksi sudah disiapkan untuk dihadirkan jika memang harus dimintai keterangan,†beber Felly Lung meski tidak merinci data apa saja yang disiapkan.
Ditanya apakah gugatan Makin, bisa berlanjut di MK, Felly Lung tidak berani memastikan karena lanjut atau ditolaknya gugatan Makin merupakan kewenangan MK. Namun, ia kepada Swara Kutim.com menerangkan dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika gugatan sengketa Pilkada yang diajukan ingin diproses MK diantaranya syarat selisih suara. “Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Nah untik Kutim yang berpenduduk antara 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah,†terangnya.
Sementara hasil pemungutan suara Pilkada Kutim tahun 2020, antara Makin dengan ASKB terjadi selisih sebanyak 16.747 suara atau mencapai 11 persen. “Tanpa berandai-andai, kami tim ASKB menyakini gugatan akan ditolak namun ASKB juga siap jika harus hadir untuk bersaksi,†beber Felly Lung.
Seperti diberitakan, pasangan MAKIN yang diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PAN, Gerindra, serta Nasdem tidak menerima hasil rapat pleno KPU Kutim yang menetapkan ASKB sebagai peraih suara terbanyak.
Selain itu, tim MAKIN juga mempersoalkan KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.
Dalam gugatannya, tim MAKIN meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289 suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535 sehingga Makin sebagai peraih suara terbanyak.(sK02/03/04)
Berita Lainnya
PDAM Kutim Tambah Jaringan di Muara Wahau, Bupati Senang
SANGATTA (18/3-2021)Jangkauan pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus dipe ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2021
- 1135
Akibat Kemarau Sungai Kelinjau Dangkal, Perjalanan Kapal Motor hanya sampai senyiur
sangattaakibat tak turun hujan dalambeberapa bulan terakhir menyebabkan sejumlah anak sungai di peda ....
Pegawai Dispora Dibegal di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara
SANGATTA (20/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Seorangwa ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 590
Pemprov Kaltim, Perbaiki Hotel Atlit Untuk Isoter C19
SAMARINDA (31/8-2021)Membantu warga masyarakat yang terpapar Covid 19 dengan katagori ringan sedang ....
- editor@ivan
- 31 Agu 2021
- 978
Bahrani : PCR Dibutuhkan Dikutim
SANGATTA (22/11)Sejumlah perusahaan di Kutim bersedia membantu Pemkab Kutim mengadakan mobil Polimer ....
- editor@ivan
- 22 Nov 2020
- 725

