tersangka J saat diamankan di Polsek Muara Bengkal
SANGATTA.
Penyebaran Narkotika di Kutim
benar-benar sudah masif, sehingga di pelosok desa pun dijadikan pasar bagi
pengedar. Terbukti dari operasi penangkapan yang dilakukan Polsek Muara Bengkal
Selasa (28/7) lalu di Desa Mugi Rahayu Kecamatan Batu Ampar.
Dalam
Operasi Antik Mahakam 2026 yang dilakukan Polsek Muara Bengkal terjaring
seorang pria berinisial J, ia ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu siap
edar. Sabu seberat 1,91 gram ini diakui J akan dijual di desa terpencil di Batu
Ampar yang sebagian besar warganya petani.
Kapolres Kutim AKBP Aryansyah. Menerangkan,
J diciduk dikediamannya Selasa (28/7) pukul 14.30 Wita setelah ada informasi
masyarakat. Laporan yang diterima Polsek Muara Bengkal langsung ditindak
lanjuti dengan menerjunkan tim Reskrim Muara Bengkal ke TKP dengan melakukan
penyelidikan mendalam.
Kapolsek Muara Bengkal AKP Rahmat
Hartoyo menambahkan informasi masyarakat disampaikan selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita. ‘’ laporan
masyaraksat itu segera ditindak lanjuti karena jarak Muara Bengkal dengan Desa
Mugi Rahayu cukup jauih dan jalan yang belum mulus, sehingga petugas yang ke
tkp memerlukan waktu cukup lama, kalau J mengetahui bakal ditangkap kesempatan
untuk menghilangkan barang bukti serta melarikan diri terbuka lebar. Untung saja
tim yang diterjunkan berpengalaman dan mengenal medan TKp sehingga ketika tiba langsung
melakukan penyelidikan dan segera mengamankan J yang tampak kaget tamu yang
datang polisi,’’ beber AKP Rahmat Hartoyo dengan menambahkan laporan diterima
selasa pagi sekitar pukul 09.00 Wita.
Seusai mengamankan J, Polisi,
sebut AKP Rahmat Hartoyo langsung melakukan penggeledahan di rumah J dan
menemukan barang bukti seperti 11 paket plastik bening berisi kristal putih
yang diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram. ‘’Paket sabu tersebut
disimpan di dalam toples plastik berwarna hijau yang dimasukkan ke dalam tas
kain biru,’’bebernya.
Selain itu, juga ditemukan satu pak plastik klip bening, pipet kaca,
pipet plastik, tisu putih, satu unit telepon seluler, dan uang tunai sebesar
Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika. Sehingga diduga J
selain pengedar juga pemakai dan pemain lama karena sudah punya stok platik
klip dalam jumlah banyak.’’seluruh barang bukti tersebut diakui J miliknya, sehingga
kini diamankan di Polsek Muara Bengkal,’
sebut Kapolsek AKP Rahmat Hartoyo seraya menyebutkan kini sedang dilakukan
pendalaman terutama asal muasal sabu serta teknik pengirimanya.
J yang kini merikuk di sel Polsek Muara Bengkal tak mengira perbuatanya mengantarkan ia bakal dipenjara lama paling tidak selama 5 tahu, karena ia melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam menjalani proses hukum yang diancam dengan hukumanpenjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (sk01)
Berita Lainnya
kasus dan tersangka Karhutla bertambah 1orang tersangka di Kutim
BALIKPAPAN.Kasus pembakaran hutan danlahan (Karhutla) di Kaltim yang kini sedang dilakukan penyeidik ....
CALHAJ BALIKPAPAN SUDAH MASUK ASRAMA HAJI BATAKAN,
BALIKPAPAN (5/5)nbsp;marhabannbsp;calon hajinbsp; kaltim semoga menjadihaji mabrur, kalimat yang mem ....
- editor@ivan
- 05 Mei 2025
- 188
Bahrani : Penyebaran Corona, Mengkhawatirkan
SANGATTA (17/11)Kepala Dinas Kesehatan Bahrani Hasanal, mengaku prihatin dengan masalah Covid-19 di ....
- editor@ivan
- 17 Nov 2020
- 561
Kemarin KPC Raih Proper Nasional
SANGATTA (15/12-2020)PT Kaltim Prima Coal (KPC)nbsp; kembali mendapatkan penilaian tertinggi, berupa ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 696
ASKB Siap Hadapi Sidang di MK, Bersyukur Permintaan Dikabulkan Majelis
JAKARTA (27/1-2021)Meski tidak secara langsung di gugata pasangan Mahyunadi Lulu Kinsu, namunnbsp; ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 846

