Kawasan Bukit Pelangi yang merupakan areal pusat Pemerintahan Pemkab Kutim, namun belakangan kawasan ini banyak diklaim masyarakat.(Foto Ist)
SANGATTA (21/4-2022)
Gugatan
Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit
Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang
SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai
tergugat, banyak.
Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap
pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak,
diakui Pemkab Kutim siap menghadapi
semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim
selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua bukti ada, dimana
riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya. Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya
jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus
terkuras menghadapi gugatan tersebut,†ungkapnya.
Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda
Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian
Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD
itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui
Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,†bebernya.
Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat
akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk
sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak
semua perkara perdata pemkab harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami
anggap tidak berat,†jelasnya.
Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab
disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan
merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan apa yang menurut mereka sebagai haknya. “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan
dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik
Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,†katanya.
Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim
digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri
kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN)
Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan
foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)
Berita Lainnya
Isran : Jaga Lahan Pertanian, Jangan Dijadikan Pemukiman
SAMARINDA (27/1-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap lahan pertanian di Tanah Grogot, tidak dija ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 521
Pokir DPRD Kutim Senilai Rp265 M
SANGATTA (4/11)Setelah tiga kaligagal memberikan keterangan di depan majelis hakim, keterangan nbsp; ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 923
KARTU NUSUK HARUS DIJAGA JANGAN SAMPAI HILANG JIKA INGIN AMAN SELAMA DI TANAH SUCI
samarinda (15/5)kartu nusuk harus dijagabaik-baik ibarat anggota tni, kartu nusuk merupakan istri pe ....
- editor@ivan
- 15 Mei 2025
- 138
Jauhar : Corona Menggila, Kutim Bakal Lakukan Jam Malam
SANGATTA (10/11)Terus bertambahnya korban Virus Corona di Kutim, Pemkab Kutim berencana meningkatkan ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2020
- 557
AA Kembali Tersandung Kasus Tanah : Jaksa Anggap Ia Bertanggungjawab
SAMARINDA (19/11)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, AA, Rabu (18/11) kemarin,nbsp; kembali duduk di kur ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 639


